BANDA ACEH - Forum Komunikasi Masyarakat Berkebutuhan Khusus Aceh
(FKM-BKA) dan Lembaga Riset Natural Aceh yang diwakili oleh Syarifuddin dan
Zainal Abidin Suarja melakukan kunjungan ke Ombudsman Perwakilan Aceh.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Dr. Taqwaddin
Husin, SH, SE, MS didamping para Asisten Ombudsman RI.
Tujuan
kunjungan adalah untuk menyampaikan hasil riset terhadap 81 fasilitas publik di
Banda Aceh yang telah diseminarkan di Sultan II Selim Aceh Community Center
yang diikuti oleh 110 orang stakeholders dari berbagai instansi di Aceh
beberapa waktu lalu.
Berdasarkan
hasil penelitian selama 4 bulan sejak Agustus-November 2015 yang dilakukan
FKM-BKA dibawah pengawasan Natural Aceh, didapatkan bahwa dari sejumlah
fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di wilayah Banda Aceh belum
memiliki aksesibilitas yang layak untuk penyandang disabilitas.
Hal
ini nampak dari tingkat ketersediaan elemen aksesibilitas secara umum hanya
mencapai 37,7 %. Bahkan dari data yang didapatkan khususnya di bidang
kesehatan, rumah sakit yang merupakan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan
oleh penyandang disabilitas hanya mampu mencapai 51,28 % dalam memenuhi elemen
aksesibilitas, begitu juga halnya dengan Klinik & Apotek yang hanya mampu
mencapai 44,86%.
Namun
demikian, dari persentase yang terlihat, rumah sakit dan klinik memang lebih
baik dalam penyediaan elemen aksesibilitas dibandingkan 5 kategori bangunan
maupun lingkungan lainnya.
Selain
itu, dari pengolahan data yang telah dilakukan, standarisasi tingkat elemen
yang tersedia juga menjadi perhatian. Hal ini dikarenakan, ada sebagian yang
telah berusaha menyediakan elemen aksesibilitas, namun belum memenuhi standar
sebagaimana yang telah ditetapkan sehingga pengunaan maupun manfaat dari
elemen-elemen tersebut belum dapat dinikmati secara maksimal bahkan seringnya
tidak bisa dimanfaatkan sama sekali.
Pada
pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut, FKM-BKA juga menyoroti
Mesjid Raya Baiturrahman sebagai ikon Aceh yang tidak aksesibilitas untuk
pengguna roda. Selama ini para pengguna kursi roda/tuna netra kesulitan bahkan
tidak bisa melakukan ibadah di mesjid kebanggan rakyat Aceh tersebut.
Selain
itu, Syarifuddin juga mengeluhkan diskriminasi oleh Bank Aceh kepada tuna
netra, yang jika melakukan penarikan teller selalu dimintakan fotokopi KTP.
Selain itu, kesulitan mendapatkan kartu BPJS tidak hanya dirasakan oleh
masyarakat Aceh yang normal, bagi penyandang disabilitas hal ini malah makin
sulit, apalagi yang tidak tinggal di Kota Banda Aceh.
Antrian
yang panjang dan prosedur yang bertingkat membuat penyandang disabilitas
kesulitan melakukan migrasi dari Jamkesmas/JKRA ke kartu BPJS, akhirnya banyak
penyandang disabilitas yang seharusnya menjadi target dari program ini harus
menjadi pasien umum dan membayar untuk memperoleh akses kesehatan di Aceh.
Ombudsman
RI Pwk Aceh berjanji akan menindaklanjuti laporan dan hasil pertemuan tersebut.
Untuk diketahui, Ombudsman RI Pwk Aceh sendiri sejak akhir tahun 2012, setiap
tahun selain rutin menerima laporan masyarakat juga telah melakukan evaluasi
terhadap instansi pemerintah daerah ditingkat provinisi maupun kab/kota
serta instansi/lembaga vertical.
Evaluasi
tersebut terkait hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik termasuk
untuk penyandang disabilitas sesuai yang diamanahkan Undang-Undang 25/2009
tentang Pelayanan Publik. Tambahan informasi dan data ini diharapkan dapat
memberikan bahan baru dan tambahan yang lengkap dalam terus memantau dan
mengawasi pelayanan publik di Aceh. [Rajali]