-->








Polisi Ringkus Pemakai Sabu dan Ganja

31 Maret, 2016, 08.57 WIB Last Updated 2016-03-31T01:57:31Z
LHOKSUKON - IR alias Wan Alue (37) terpaksa digiring ke Polres Aceh Utara, Rabu (30/3). Pasalnya, pria asal Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara ini kedapatan menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu, bahkan menjualnya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhtar menyebutkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti empat paket sabu atau dengan berat sekitar 3,20 gram/bruto lengkap dengan satu unit timbangan digital.

"Kita ringkus yang bersangkutan berkat informasi dari masyarakat. Bersama barang bukti, dia telah kami amankan. Dan kini mendekam disel tahanan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Mukhtar, kepada lintasatjeh.com, Rabu (30/3).

Tak hanya itu, di tempat terpisah pihaknya juga meringkus seorang pria berinisial MH (23). Pria asal Kecamatan Seuneudon yang berprofesi sebagai nelayan ini diringkus petugas pada hari yang sama, dinihari pukul 02:15 Wib.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering atau dengan berat 2,76 gram/bruto dan sebatang rokok yang telah diisi dengan ganja tersebut.

"Dia juga kini telah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini juga berkat peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polisi, tentunya kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan kami," jelas Mukhtar.

Dalam hal ini pihaknya menghimbau kepada para orang tua khususnya untuk tetap terus memantau anaknya guna menghindari dari hal-hal perbuatan terlarang, khususnya dari peredaran Narkoba yang sekarang begitu banyak ditengah masyarakat. [Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini