LINTAS ATJEH | ACEH BARAT - Upaya memperjuangkan hak keselamatan mahasiswa dan masyarakat kini berujung pada upaya pembungkaman ruang demokrasi. Jhony Howord, seorang aktivis yang menolak aktivitas truk pengangkut limbah non B3 pembakaran batubara PLTU 3 dan 4 Nagan Raya, di jalur pendidikan, kini dilaporkan balik oleh pihak perusahaan ke aparat penegak hukum.
Langkah hukum yang diambil oleh perusahaan ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi nyata dan taktik intimidasi (SLAPP - Strategic Lawsuit Against Public Participation) untuk membungkam suara masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri mereka.
"Ini adalah ironi yang menyakitkan. Ketika bersuara demi melindungi hak mahasiswa dan masyarakat dari ancaman polusi dan kecelakaan truk limbah, FABA, malah justru dihadiahi laporan polisi. Ini bukan sekadar membungkam hak bersuara setiap individu, ini adalah upaya menakut-nakuti seluruh warga agar pasrah melihat hak-haknya diinjak-injak," kata Fauza, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa FEB Universitas Teuku Umar kepada media ini, Selasa (14/07/2026).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Fauza menilai pelaporan terhadap Ketua Wangsa tersebut sebagai langkah perusahaan menggunakan kekuatan finansialnya untuk menindas suara lokal. Menurutnya, menggunakan jalur utama menuju Universitas Teuku Umar (UTU) dan STAIN Teungku di Rundeng Meulaboh tersebut, sebagai jalur untuk kendaraan pengangkut limbah dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, dan memunculkan kekhawatiran terhadap dampak nyata yang dialami mahasiswa, yang dihasilkan oleh limbah FABA bagi lingkungan masyarakat dan pendidikan
"Kami mengecam segala bentuk intimidasi hukum terhadap Jhony Howord maupun masyarakat yang murni bergerak demi kepentingan publik dan keselamatan generasi penerus. Kami meminta pihak Kepolisian untuk melihat kasus ini secara objektif," tukas Fauza.
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."
"Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat" Pelaporan ini justru menjadi bukti kuat bahwa perusahaan panik karena kebobrokannya terungkap. Satu orang dibungkam, seribu orang akan menggantikan posisi untuk bersuara!" ujarnya.[*/Red]
