![]() |
IST |
JAMBI - Seorang anggota polisi di Jambi yang menebar isu bom
ketika berada dalam pesawat Lion Air yang hendak berangkat menuju Jakarta,
Senin (4/4) pagi akhirnya ditangkap. Oknum anggota polisi tersebut diamankan
setelah pesawat Lion Air yang ditumpanginya menurunkan seluruh penumpang di
Bandara Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Kota Jambi. Oknum anggota polisi tersebut
masih ditahan dan diperiksa penyidik Polda Jambi hingga Senin (4/4) sore.
Manager
Operasi Bandara STS Jambi, Gurit Setyawan kepada wartawan di Bandara STS Jambi,
Senin (4/4) menjelaskan, seorang penumpang pesawat Lion Air JT 601 berbicara
kepada temannya bahwa dia membawa barang berisi bom ketika pesawat sedang
boarding atau menaikkan penumpang di Bandara STS Jambi, Senin (4/4) pagi
sekitar pukul 07.40 WIB.
Pembicaraan
penumpang tersebut didengar seorang pramugari dan langsung melaporkannya kepada
pilot. Mendapat laporan tersebut, keberangkatan pesawat pun ditunda dan seluruh
penumpang diturunkan.
“Seorang penumpang
yang membicarakan bom tersebut pun diamankan petugas. Setelah diperiksa
ternyata penumpang tersebut memiliki kartu tanda anggota kepolisian. Oknum
anggota polisi tersebut pun langsung dibawa petugas kepolisian bandara ke
Propam Polda Jambi,”katanya.
Menurut
Gurit Setyawan, setelah seluruh penumpang pesawat Lion Air diturunkan dan oknum
polisi penebar isu bom tersebut diamankan, pasukan Gegana Polda Jambi pun
memeriksa pesawat dan seluruh barang bawaan penumpang. Hasil pemeriksaan tidak
ada bom di pesawat Lion Air tersebut. Akhirnya pesawat tersebut pun
diberangkatkan pukul 09.30 WIB.
“Berdasarkan pengakuan
anggota kepolisian tersebut, dia hanya bercanda dengan temannya yang menanyakan
apa barang bawaannya. Namun kendati bercanda, oknum anggota polisi tersebut
tetap diproses. Masalahnya, candaannya tentang bom tersebut membuat jadwal
penerbangan di Bandara STS Jambi terganggu, situasi di bandara mencekam dan
para penumpang panik,”katanya.
Sementara
itu, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda
Jambi, Komisaris Polisi (Kompol) Wirmanto kepada wartawan di Jambi, Senin (4/4)
membenarkan bahwa pelaku penebar isu bom di pesawat Lion Air di Bandara STS
Jambi seorang anggota polisi di daerah itu. Oknum anggota polisi tersebut masih
ditahan dan diperiksa di Polda Jambi.
“Belum diketahui apa
maksud oknum anggota polisi tersebut berbicara tentang bom di dalam pesawat.
Kalau nanti terbukti oknumanggota polisi tersebut bersalah, Dia akan dijatuhu
sanksi hukum sesuai Pasal 437 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Berdasarkan
UU tersebut, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu dan dapat
membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara paling lama satu
tahun,” katanya. [Berita Satu]