ACEH BESAR - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Aceh Besar, Anita SKM, MKes, menegaskan bidan desa yang bertugas di desa harus
patuh aturan. Kalau bidan desa tidak di tempat laporkan kepada Dinas Kesehatan
dan kita akan memberi sangsi, bila melanggar akan kita ganti.
Menurut Anita, sebagai seorang tenaga kesehatan yang merupakan abdi negara, seharusnya bidan desa dan semua tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan yang maksimal dimanapun ditempatkan. Janji dan sumpah jabatan pada saat pengangkatan menjadi pelayan kesehatan harus benar-benar dilaksanakan.
Menurut Anita, sebagai seorang tenaga kesehatan yang merupakan abdi negara, seharusnya bidan desa dan semua tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan yang maksimal dimanapun ditempatkan. Janji dan sumpah jabatan pada saat pengangkatan menjadi pelayan kesehatan harus benar-benar dilaksanakan.
"Kompensasinya tentu pemerintah membayar dengan gaji dan berbagai tunjangan lainnya. Dinkes Aceh Besar tidak akan mentolelir jika ada tenaga kesehatan yang mengabaikan tugas," tegas Anita kepada lintasatjeh.com, Minggu (3/4/2016).
Masyarakat Kabupaten Aceh Besar, kata dia, dapat langsung memberikan informasi kepada Dinkes Aceh Besar, jika menemui tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan fungsinya. Pihaknya akan terus memantau kinerja tenaga kesehatan yang ditugaskan di berbagai desa di Kabupaten Aceh Besar.
"Jika tidak beres akan segera kita ganti dan yang bersangkutan juga akan menerima sanksi," tutup Anita.[DW]