![]() |
IST |
JAKARTA - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung
RUU tax amnesty pada Sidang Paripurna ke 11 masa Sidang IV di Gedung Nusantara
V, Jumat (29/4). Ketua Komite IV Ajiep Padindang mengatakan terjadi peningkatan
penerimaan pajak yang signifikan sehingga RUU tax amnesty perlu dikembangkan
menjadi Undang-undang.
"Dari
723 triliun rupiah di tahun 2010 menjadi Rp 1.146 triliun pada tahun 2014,
dengan rata-rata pertumbuhan 12,2 persen per tahun, namun di tahun 2014
pertumbuhan pajak menurun menjadi 6,5 persen. Nah inilah pentingnya tax amesty
yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesadaran bayar pajak
masyarakat," ujarnya.
Ajiep
menuturkan rasio antara jumlah penduduk dan wajib pajak saat ini masih rendah.
Hal ini mengindikasikan tingkat kepatuhan wajib pajaknya masih rendah. Banyak
kegiatan ekonomi masyarakat yang tidak dilaporkan. Bahkan masih banyak
penempatan harta/dana diluar negeri yang tidak dilaporkan.
Di
kesempatan yang berbeda Wakil Ketua Komite IV Budiono berpendapat bahwa ada
beberapa pertimbangan kebijakan tax amnesty. Menurutnya, tax amnesty berpotensi
bisa menarik aset keuangan dari luar negeri sehingga dampaknya mempengaruhi
neraca pembayaran, investasi domestik, atau pertimbangan keuangan lainnya.
"Pandangan
tertulis atas RUU tentang pengampunan pajak yang kami buat ini akan kami
sampaikan ke DPR RI, dan akan menjadi bahan bagi DPR RI dan Pemerintah dalam
menyusun Undang-undang tentang pengampunan Pajak/ Tax Amnesty," katanya.
[ROL]