TAPAKTUAN - Kalangan
wartawan di Aceh Selatan resmi membentuk wadah silahturrahmi. Wadah yang
dinamai Wadah Silahturrahmi Jurnalis Aceh Selatan (Wasijas) ini diketuai oleh
May Fendri, SE (Wartawan Koran KPK) dengan Sekretaris Ihsan Yunadi, S.Kom
(Pimpinan Redaksi www.acehselatan.com) dan Bendahara Delfi Afrawi (Wartawan
LintasAtjeh.com).
Wadah yang bertujuan untuk
mempererat hubungan silahturrahmi dan memperkokoh rasa solidaritas diantara
sesama wartawan yang bertugas di Aceh Selatan ini, juga sudah membentuk lima divisi/bidang
diantaranya, Divisi Hukum, Divisi Sosial, Divisi Pendanaan, Divisi Humas, Divisi
Olahraga dan Kesenian.
"Divisi Hukum
diketuai Adv Baiman Fadhli, SH dengan dibantu empat anggotanya, Divisi Sosial
diketuai Junaisir dengan dua anggotanya, Divisi Pendanaan diketuai Azmar Endi
dengan dibantu satu anggotanya, Divisi Humas diketuai Sarbunis dengan dibantu
dua anggotanya. Sedangkan Divisi Olahraga dan Kesenian diketuai Imran Samad
dengan dibantu tiga anggotanya," jelas Sekretaris Wasijas, Ihsan Yunadi,
S.Kom, kepada LintasAtjeh.com, Senin (25/4/2016) di cafe Rindu Alam Tapaktuan.
Ihsan juga menjelaskan,
Wasijas bukanlah wadah tandingan melainkan sebuah forum silahturrahmi dalam
rangka mempererat rasa solidaritas diantara sesama wartawan yang bertugas di
Aceh Selatan. "Dengan adanya wadah ini kita bisa meningkatkan kualitas
kerja wartawan sehingga nantinya dapat menjalankan profesi jurnalistiknya
secara profesional," papar Ihsan.
Dalam kesempatan itu,
Ihsan juga menekankan kepada para anggotanya untuk tidak memanfaatkan wadah
sebagai tempat mencari keuntungan pribadi, karena wadah ini sendiri dibentuk
untuk menyatukan dan mempererat hubungan silahturrahmi para wartawan yang
bertugas di Aceh Selatan.
"Wadah ini sifatnya
terbuka, sejauh dia memiliki media dan melaksanakan tugas jurnalistik sebagaimana
yang diamanatkan UU No. 40 tahun 2009 tentang Pers bisa bergabung," jelas
Ihsan.
Lebih lanjut, Ihsan juga
berpesan kepada para anggotanya untuk menempuh cara-cara yang baik dalam
melaksanakan tugas Jurnalistik dengan berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik
dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. "Jika profesi kita ingin dihargai,
maka kita harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan UU Pers. Jika
prinsip Jurnalistik kita junjung tinggi, Insya Allah wadah kita ini akan
dihargai oleh masyarakat," pungkasnya.[Delfi]