![]() |
IST |
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang
perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah, hari ini, Rabu, 27
April 2016. Dalam sidang perdana itu, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan
permohonan oleh Fahri Hamzah selaku pihak penggugat.
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan ini terkait keputusan pemecatan terhadap Fahri. Salah satu
pendiri PKS itu dipecat dari semua jenjang keanggotaannya di PKS oleh Majelis
Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Iya, sidangnya tanggal 27 April 2016," kata Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
Gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum
tersebut telah didaftarkan dan teregister dengan nomor:
214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang akan di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis Made
Sutrisna.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah,
Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri
menggugat Presiden PKS, Ketua, dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan
Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.
Mujahid mengatakan, Fahri memberikan kuasa kepadanya untuk
mendaftarkan gugatan terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua
jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar
keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal
demi hukum.
"Meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan
pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau
batal demi hukum," ujar Mujahid. [Viva]