-->









 





Tim Pansus DPRK Atam Tinjau Asset Mangkrak Milik BLHK

27 April, 2016, 12.50 WIB Last Updated 2016-04-27T05:51:15Z
ACEH TAMIANG - Beberapa minggu terakhir ini mencuat pemberitaan di media online LintasAtjeh.com bahwa hampir seluruh asset milik Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Tamiang yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kampung Durian, Kecamatan Rantau, mangkrak alias tidak dapat difungsikan sebagaimana mustinya.

Adapun sejumlah asset milik Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Pemkab Aceh Tamiang yang tidak saat ini dapat difungsikan sebagaimana mustinya adalah Unit Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), Unit Pengolahan Sampah, doorsmeer angkutan sampah dan juga sumur bor.

Malah ada dugaan bahwa pada saat pengerjaan doorsmeer angkutan sampah serta sumur bor di TPA, Kampung Durian tanpa melibatkan pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ditengarai Kepala BLHK Aceh Tamiang, Samsul Rizal S.Ag telah menyalahgunakan wewenangnya pada dua kegiatan tersebut.

Atas berbagai tragedi yang jelas-jelas sangat merugikan Pemkab Aceh Tamiang tersebut, Panitia khusus (Pansus) dari Komisi D DPRK Aceh Tamiang yang terdiri dari Wakil Ketua Juanda SIP, Ketua Komisi D Syaiful Bahri serta anggota Syaiful Sopian, Mustaqim, Irma Suryani, Siti Zaleh, dan Salbiah, didampingi Kabid Kebersihan Hendra Purnama Putra dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja meninjau langsung ke TPA Kampung Durian, Selasa (25/4/2016).
 
Tim Pansus melihat kondisi sejumlah kolam (bak) IPLT yang tidak berfungsi selama enam tahun sejak dibangun pada tahun 2008 lalu, sehingga selama ini tinja milik warga tidak dibuang lagi ke TPA, namun langsung dijual kepada warga yang membutuhkan dan ditemui juga bahwa para pegawai yang sedang bekerja tidak menggunakan safety, seperti sarung tangan, baju kerja, sehingga sangat rentan terserang penyakit.

Wakil DPRK Aceh Tamiang, Juanda SIP, saat diikonfirmasi menyampaikan, dari segala input yang telah diperoleh di lapangan akan dibahas kembali oleh Tim Pansus dan segala kekurangan juga akan diakomodir pada APBK-P 2016, karena sampah serta limbah merupakan persoalan vital yang harus segera diselesaikan.

Sementara itu, Kabid Kebersihan BLHK Aceh Tamiang, Hendra Purnama Putra menjelaskan, selama ini kompos tinja tidak dikuras karena tidak ada biaya. Saat ini BLHK berusaha memberi upah kepada buruh harian lepas dengan harga upah setiap satu goni berisi 15 kg dengan harga Rp.600 (enam ratus rupiah).

Selain itu Hendra juga menjelaskan bahwa jumlah tenaga kerja di lokasi TPA belum memadai, yakni baru 11 (sebelas) tenaga kerja, terdiri dari 8 (delapan) tenaga PNS dan 3 (tiga) tenaga sopir truk berstatus pegawai kontrak serta ditambah dengam beberapa tenaga kerja untuk mengelola TPA. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini