ACEH TAMIANG - Beberapa minggu terakhir ini mencuat pemberitaan di
media online LintasAtjeh.com bahwa hampir seluruh asset milik Badan Lingkungan Hidup
dan Kebersihan (BLHK) Aceh Tamiang yang berada di Tempat Pembuangan Akhir
(TPA), Kampung Durian, Kecamatan Rantau, mangkrak alias tidak dapat difungsikan
sebagaimana mustinya.
Adapun
sejumlah asset milik Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Pemkab Aceh
Tamiang yang tidak saat ini dapat difungsikan sebagaimana mustinya adalah Unit
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), Unit Pengolahan Sampah, doorsmeer
angkutan sampah dan juga sumur bor.
Malah
ada dugaan bahwa pada saat pengerjaan doorsmeer angkutan sampah serta sumur bor
di TPA, Kampung Durian tanpa melibatkan pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK), dan ditengarai Kepala BLHK Aceh Tamiang, Samsul Rizal S.Ag telah
menyalahgunakan wewenangnya pada dua kegiatan tersebut.
Atas
berbagai tragedi yang jelas-jelas sangat merugikan Pemkab Aceh Tamiang
tersebut, Panitia khusus (Pansus) dari Komisi D DPRK Aceh Tamiang yang terdiri
dari Wakil Ketua Juanda SIP, Ketua Komisi D Syaiful Bahri serta anggota
Syaiful Sopian, Mustaqim, Irma Suryani, Siti Zaleh, dan Salbiah, didampingi
Kabid Kebersihan Hendra Purnama Putra dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja
meninjau langsung ke TPA Kampung Durian, Selasa (25/4/2016).
Tim
Pansus melihat kondisi sejumlah kolam (bak) IPLT yang tidak berfungsi
selama enam tahun sejak dibangun pada tahun 2008 lalu, sehingga selama ini
tinja milik warga tidak dibuang lagi ke TPA, namun langsung dijual kepada warga
yang membutuhkan dan ditemui juga bahwa para pegawai yang sedang bekerja tidak
menggunakan safety, seperti sarung tangan, baju kerja, sehingga sangat rentan
terserang penyakit.
Wakil
DPRK Aceh Tamiang, Juanda SIP, saat diikonfirmasi menyampaikan, dari segala
input yang telah diperoleh di lapangan akan dibahas kembali oleh Tim Pansus dan
segala kekurangan juga akan diakomodir pada APBK-P 2016, karena sampah serta
limbah merupakan persoalan vital yang harus segera diselesaikan.
Sementara
itu, Kabid Kebersihan BLHK Aceh Tamiang, Hendra Purnama Putra
menjelaskan, selama ini kompos tinja tidak dikuras karena tidak ada biaya. Saat
ini BLHK berusaha memberi upah kepada buruh harian lepas dengan harga upah
setiap satu goni berisi 15 kg dengan harga Rp.600 (enam ratus rupiah).
Selain
itu Hendra juga menjelaskan bahwa jumlah tenaga kerja di lokasi TPA belum
memadai, yakni baru 11 (sebelas) tenaga kerja, terdiri dari 8 (delapan) tenaga
PNS dan 3 (tiga) tenaga sopir truk berstatus pegawai kontrak serta ditambah
dengam beberapa tenaga kerja untuk mengelola TPA. [zf]