![]() |
Presiden PKS Sohibul Iman. Foto: dok.JPNN |
JAKARTA – Fahri Hamzah secara resmi telah dipecat sebagai kader
Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Presiden
PKS Sohibul Iman akhirnya membeberkan alasan pemecatan politikus
muda yang kini menduduki kursi Wakil Ketua DPR itu.
Sohibul
mengatakan, beberapa pernyataan Fahri yang kontroversial dan kontraproduktif
tidak sejalan dengan arahan partai. Pernyataan
Fahri yang dimaksud antara lain.
Pertama,
menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota
DPR RI.
Kedua,
mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK.
Ketiga,
pasang badan untuk tujuh proyek DPR RI. Padahal itu bukan merupakan arahan
pimpinan partai.
Karena
itu, Sohibul melakukan briefing dengan Fahri pada 1 September 2015 di kantor
Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS.
Dalam
pertemuan yang dimulai sekitar jam 15.30 itu hadir pula Ketua Majelis Syuro
(KMS) dan Wakil Ketua Majelis Syuro (WKMS).
KMS
menyampaikan arahan kepada Fahri untuk tampil sesuai karakteristik partai kader
dan partai dakwah dengan kedisiplinan dan kesantunannya. KMS meminta agar Fahri
menyesuaikan diri dengan arah kebijakan tersebut.
Kemudian
senantiasa melakukan syuro, serta mengindahkan arahan partai. Terutama dalam
menyampaikan pendapat ke publik. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan
citra negatif bagi partai.
Apalagi
posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik
dan diasosiasikan sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS.
"FH
(Fahri Hamzah) mencatat dan menerima nasihat dan masukan-masukan pada pertemuan
tersebut dan ada kesiapan melakukan adaptasi dengan arahan-arahan
tersebut," ujar Sohibul dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin
(4/4).
Namun,
berselang tujuh pekan, pimpinan partai menilai bahwa
pola komunikasi politik Fahri tetap tidak berubah. Sikap kontroversi dan kontraproduktif
kembali berulang.
Bahkan,
timbul kesan adanya saling silang pendapat antara Fahri selaku pimpinan DPR RI
dari PKS dengan pimpinan PKS lainnya. Beberapa pendapat Fahri yang mengemuka di
publik saat itu yakni kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR.
Keempat,
Fahri menilai kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR perlu karena
dinilai masih kurang. Padahal, Fraksi PKS di DPR secara resmi menolak kebijakan
kenaikan tunjangan pejabat negara. Termasuk pimpinan dan anggota DPR.
Kelima,
terkait Revisi UU KPK. Fahri menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK
sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal di saat yang sama WKMS dan
Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK.
Keenam,
Fahri kembali menunjukkan sikap yang tidak proporsional dan kontraproduktif
bagi partai dalam kasus pelanggaran etika yang melibatkan Ketua DPR Setya
Novanto terkait permintaan saham PT Freeport.
Ketujuh, masih kata
Sohibul, Fahri juga melontarkan pendapat-pendapatnya ke publik menyangkut
materi persidangan MKD. Sehingga terkesan mengintervensi proses persidangan di
MKD DPR.
Karena
itu, akhirnya pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, melalui
putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, diputuskan untuk
memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera
(PKS).
Sohibul
pun menindaklanjutinya pada 23 Maret 2016 untuk memberhentikan Fahri melalui
surat keputusan DPP PKS. [jpnn]