![]() |
IST |
TERNATE – Akibat dari kurangnya perhatian Pemerintah
Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) terhadap wilayah perbatasan, dua pulau
milik Malut terancam hilang, yakni pulau Piyai dan Pulau Sain. Pasalnya, dua
pulau yang tidak berpenghuni ini diklaim Pemerintah Papua Barat masuk pada
teritorial Provinsi Papua Barat, karena berdekatan dengan Kabupaten Raja Empat.
Klaim pemerintah Papua Barat ini muncul setelah kedua pulau
tersebut ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai wilayah konservasi
perairan nasional dan wilayah budi daya penyu. Ini diakui Kepala Bagian
Perbatasan dan Pertanahan Biro Pemerintahan Setda Malut, Aldhy Ali seperti
dilansir Malut Post (JPNN Group), Rabu (27/4).
Aldhy mengatakan, kedua pulau tersebut masuk wilayah
kabupaten Halmahera Tengah. Namun pada tahun 2013, Kementrian Kelautan dan
Perikanan menetapkan daerah tersebut sebagai wilayah budidaya Penyu.
Setelah itu, gubernur Papua Barat mengirimkan surat ke
Mendagri untuk ditetapkan status wilayah kedua pulau itu masuk ke Papua Barat.
Padahal, menurut Aldhy, dua pulau tersebut masuk wilayah Malut.
Menurut dia, pada tanggal 15 Maret 2010 Gubernur Papua Barat
pernah mengeluarkan surat keterangan bahwa kedua pulau tersebut bukan masuk
wilayah Papua Barat.
“Pada prinsipnya, Malut menunggu Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri), karena sebelumnya Mendagri hanya mengeluarkan surat
penegasan status wilayah, tapi tiba-tiba gubernur Papua Barat menyampaikan
surat ke Mendagri untuk meminta penetapan status dua pulau tersebut masuk ke
Wilayah Papua Barat,” ungkapnya.
Atas masalah tersebut, kata dia, saat ini Gubernur Abdul
Ghani Kasuba (AGK) mengeluarkan surat, nomor 124.1/969/G dan 124.1/032/G
tertanggal 8 September 2015 dan 13 Januari 2016, untuk meminta penerbitan
permendagri batas wilayah provinsi. Selain itu, gubernur Malut juga
memerintahkan Sekprov Muabdin H. Radjab selaku Wakil Ketua Tim Penegasan Batas
Provinsi, bersama dengannya dan beberapa pejabat dari Kabupaten Halmahera
Tengah, menghadap Mendagri untuk melakukan rapat.
Rapat ini juga kata dia, dihadiri delegasi dari Pemprov
Papua Barat yakni asisten satu gubernur, Karo pemerintahan dan beberapa pejabat
Kabupaten Raja Empat.
“Pada saat rapat, setprov menyerahkan surat gubernur Malut
beserta dokumen-dokumen pendukung rekomendasi surat kementerian dalam negeri.
Prinsipnya, Pemprov Malut mendesak Mendagri agar segera memproses penetapan
status pulau melalui permendagri," kata Aldhy. [jpnn]