-->








Tabrak Remaja Hingga Tewas, Hakim 'Hadiahi' Hukuman Ringan Pelaku

30 Juni, 2016, 01.41 WIB Last Updated 2016-06-29T18:43:30Z
BIREUEN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen dalam sidang pamungkas, Rabu (29/6/2016), akhirnya mengganjar T Mirza (30), pegawai BPJS Banda Aceh dengan hukuman satu bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Ganjaran satu bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta menghukumnya dua bulan. Kendati publik menilai tuntutan sangat rendah, meski sudah tercapai proses damai antara keluarga korban dengan terdakwa. Tapi, sikap terdakwa yang sempat melarikan diri setelah terjadinya tabrakan tersebut,  sebenarnya menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya.

Terdakwa  sempat melarikan diri dengan alasan diamuk massa, namun bukannya minta perlindungan polisi sekaligus melaporkan kecelakaan tersebut, tapi semakin mempercepat laju kenderaannya  yang melewati  Polsek Peudada, dan Pospol Plimbang, sebelum mengarahklan mobil daihatsu  xenia yang dikemudikannya ke halaman Mesjid Padang Kasab, Plimbang, hanya untuk melihat mobilnya yang ringsek.

Begitupun, aparat kepolisian yang menerima laporan kecelakaan yang menewaskan remaja putri, Zuharatul Ulya, warga Desa Blang Blahdeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Setelah terjadi tabrakan, pelakunya langsung kabur ke arah Banda Aceh, yang kemudian terdakwa ditemukan di Mesjid Padang Kasab, lalu dibawa ke Polsek Peudada.

Kasus tabrakan maut terjadi di Desa Blang Blahdeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, 22 Januari  lalu, dimana dalam dua kali persidangan, terdakwa Mirza Warga Desa Lampeneurot, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, yang juga pegawai BPJS Banda Aceh, dituntut dua bulan penjara. Tidak berlebihan jika terdakwa tidak beritikad baik, jika mengacu  Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum,  yang saat terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa bukannya turun membantu memberi  pertolongan kepada korban yang sekarat atau melaporkan kepada aparat lalu lintas. Malah sebaliknya, dengan alasan takut dihakimi massa, melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh dengan menambah laju kecepatan mobil.

Jaksa Yudhi Permana, SH, MH dalam tuntutannya, di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (21/6/2016), menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas karena kelalaian/kekurang hati-hatian dalam mengemudikan mobil yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam hal ini, korbannya Zuhratul Ulya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa Yudhy mengurai terlebih dahulu hal meringankan terdakwa, seperti  belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, serta mengakui perbuatannya. Disebut juga jika terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga, serta antara terdakwa dengan keluarga korban sudah saling memaafkan. Sedangkan hal yang memberatkan, hanya akibat dari perbuatan terdakwa yang kurang hati-hati dalam menyetir mobil, sehingga telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yaitu  saudari almarhumah Zuhratul Ulya.

Dalam berkas dakwaan yang ditandatangani  Jaksa, Siara Nedy mendakwa pelakunya, T Mirsa (30), warga Desa Lampeuneuroet, Kecamatan Bandar Raya, Banda Aceh, lalai dalam mengemudikan kenderaan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan kematian orang lain. Dalam dakwaan primer  Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009, terdakwa yang mengemudikan Mobil Daihatsu xenia Nopol BL 584 berangkat dari rumah orang tuanya di Desa Rusep Dayah, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dengan tujuan Banda Aceh.

Dalam mobil yang dikemudikannya itu, turut serta satu orang adiknya, Cut Maya dan ibu terdakwa. Setiba di Desa Blang Blahdeh, sekitar pukul 20.45 WIB, tiba-tiba mobilnya menabrak anak kecil yang sedang menyeberang  jalan menuju arah selatan. Karena benturan sangat keras, korban akhirnya meninggal dunia, setelah di visum et reportum di RS Malayahati Bireuen.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini