-->

14 Napi Siap Dieksekusi Mati, Freddy Budiman Masuk Daftar

27 Juli, 2016, 19.53 WIB Last Updated 2016-07-27T12:54:58Z
IST
JAKARTA – Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan administrasi Freddy Budiman, gembong narkoba yang ditolak PK (Peninjauan Kembali)-nya oleh Mahkamah Agung (MA), agar dapat diikut-sertakan dalam eksekusi tahap III, di Nusakambangan, dalam waktu dekat.

“Freddy salah satu yang kita persiapkan. Kita masih siapkan administrasinya (guna kelengkapan persyaratan eksekusi mati),” kata Kapuspenkum Muhammad Rum, di Kejagung, Selasa (26/7/2016) kemarin.

Sebagai bentuk keseriusan untuk menyertakan dalam eksekusi mati di depan regu tembak dari Brimob Polri, Rum menyebutkan tim eksekutor juga telah berkoordinasi dengan steakholder (para pihak berkepentingan) terkait, seperti Polri, petugas kesehatan, lembaga pemasyarakatan dan keluarganya.

Namun, dia mengingatkan dengan segala persiapan itu, bukan berarti Freddy Budiman, pemilik pabrik sabu di Lapas Cipinang ini, dipastikan untuk diikut-sertakan dalam tahap III.

“Dia hanya dipersiapkan,” jelas Rum.

Persiapan Akhir

Rum menambahkan persiapan eksekusi mati sudah memasuki tahap akhir, tapi waktu pastinya belum ditetapkan.

“Itu dalam rangka persiapan pelaksanaan pidana mati,” ujarnya menjawab soal pelarangan besuk terpidana (Napi) mati dan pemindahan terpidana ke Nusakambangan. Serta notifikasi (pemberitahuan) ke Kedubes Negara Asing, di Jakarta terkait dengan asal negara terpidana asing.

“Jadi sebagian besar sudah berada, di Nusakambangan,” terangnya.

14 Orang

Rum menolak untuk menyebutkan jumlah pasti, yang akan dieksekusi dengan timah panas. “Jumlah terpidana mati, di Nusakambangan 40-an orang, tapi Itu masih dalam verifikasi kita, mana yang penuhi syarat. Anggaran kita alokasi untuk 16 Napi mati.”

Namun, Rum mengisyaratkan terpidana mati yang akan dieksekusi berasal di Banten, Batam dan daerah lainnya. “Seingat saya ada Banten, Batam, ada lah,” ujarnya.

Dari keterangan yang dikumpulkan oleh Pos Kota, terpidana mati yang dikantongi nama-namanya untuk dieksekusi, diperkirakan sebanyak 14 orang.

Sebanyak lima orang dari Sumut, empat dari DKI, tiga dari Banten dan satu dari Batam (Kepulauan Riau). Semua adalah gembong, bandar dan pengedar narkoba kelas berat.

Eksekusi tahap III ini adalah lanjutan tahap I dan II sepanjang 2015, yang telah dilakukan kepada 14 orang terpidana mati.

Dari data, di Kejaksaan Agung jumlah terpidana mati sebanyak 152 orang. Dimana 92 orang dari perkara pembunuhan, lalu perkara narkoba 58 orang dan dua terorisme.[Poskotanews]
Komentar

Tampilkan

Terkini