ACEH TIMUR – Dua orang
pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Anggota Opsnal Narkoba dan Intelkam
Polres Aceh Timur, Sabtu (2/7/2016) lalu, saat akan melakukan transaksi di Desa
Blang Uyok, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Informasi yang dihimpun
LintasAtjeh.com, kedua tersangka berinisial S alias Keleng Bin Ismail Putih (39
thn), wiraswasta, warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten
Aceh Tamiang, dan AI alias Ali Bin Amir
Husen (34 thn), wiraswasta, warga Desa Mesjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara,
Kabupaten Aceh Tamiang.
Dua tersangka yang ditangkap
sedang melakukan transaksi sabu di Desa Blang Uyok, dan dari hasil penangkapan tersebut
ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan
berat 400,02 gram, uang Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dua
lembar ATM BRI, Buku Tabungan BRI, dua dompet Levis warna hitam, dua unit HP
Samsung, satu buku paspor an AI, dan satu unit mobil Toyota Innova Nopol B 1332
BFI warna silver.
Dari hasil keterangan TSK
bahwa BB narkotika jenis sabu tersebut milik warga Desa Mesjid Sungai Iyu, Kecamatan
Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial ER (30 thn).
Selanjutnya Opsnal Narkoba
dan Intelkam Polres Aceh Timur melakukan pengejaran terhadap ER ke Desa
Mesjid Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, akan
tetapi tidak ditemukan. Saat ini BB dan TSK telah diamankan untuk pengusutan
lebih lanjut.[zf]
