-->

Dua Pengedar Sabu Asal Tamiang Dibekuk Polres Aceh Timur

04 Juli, 2016, 23.43 WIB Last Updated 2016-07-04T16:52:38Z
ACEH TIMUR – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Anggota Opsnal Narkoba dan Intelkam Polres Aceh Timur, Sabtu (2/7/2016) lalu, saat akan melakukan transaksi di Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, kedua tersangka berinisial S alias Keleng Bin Ismail Putih (39 thn), wiraswasta, warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, dan  AI alias Ali Bin Amir Husen (34 thn), wiraswasta, warga Desa Mesjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dua tersangka yang ditangkap sedang melakukan transaksi sabu di Desa Blang Uyok, dan dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat 400,02 gram, uang Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dua lembar ATM BRI, Buku Tabungan BRI, dua dompet Levis warna hitam, dua unit HP Samsung, satu buku paspor an AI, dan satu unit mobil Toyota Innova Nopol B 1332 BFI warna silver.

Dari hasil keterangan TSK bahwa BB narkotika jenis sabu tersebut milik warga Desa Mesjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial ER (30 thn).

Selanjutnya Opsnal Narkoba dan Intelkam Polres Aceh Timur melakukan pengejaran terhadap ER ke Desa Mesjid  Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, akan tetapi tidak ditemukan. Saat ini BB dan TSK telah diamankan untuk pengusutan lebih lanjut.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini