-->

FPRM : Kepala Daerah Harus Sampaikan Materi LKPj

29 Juli, 2016, 14.42 WIB Last Updated 2016-07-29T07:42:52Z
ACEH TAMIANG - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh sebagai salah satu lembaga sipil yang selama ini aktif memantau konflik antara legislatif dengan eksekutif di Kabupaten Aceh Tamiang terkait paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBK T.A 201, memberikan apresiasi kepada pihak DPRK Aceh Tamiang yang telah mengambil sikap bijak serta toleran, dengan menjadwalkan ulang sidang paripurna pada Jum'at (29/7/2016).

Semoga atas sikap bijak serta toleran pihak DPRK Aceh Tamiang tersebut akan dapat disahuti secara 'cerdas' oleh Bupati Hamdan Sati untuk bersedia hadir pada paripurna Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBK T.A 2015.

Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin melalui siaran persnya kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (29/7/016).

Nasruddin juga berharap agar Bupati Hamdan Sati harus berani menjilat air ludahnya sendiri dan berupaya melupakan gertakan 'murahan' yang selama ini sudah terlanjur dilontarkan ke publik, yakni tentang sikap kerasnya untuk mengeluarkan Perbup dan tidak mau menghadiri sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang.

Menurut Nasruddin, kehadiran Hamdan Sati pada paripurna Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBK T.A 2015 akan mendapat respon yang sangat baik dari publik ketimbang nekad untuk mengeluarkan Perbup dan tidak mau menghadiri sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang.

Namun demikian, mantan aktivis '98 yang pernah bergabung dengan di lembaga kemanusiaan People Cricis Centre (PCC) Aceh tersebut mengingatkan Bupati Hamdan Sati tentang aturan yang tertuang dalam PP Nomor: 3 Tahun 2007 Pasal 20, bahwa materi LKPj dalam sidang paripurna harus disampaikan langsung oleh Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan tidak boleh diwakilkan.

Lanjutnya, jika pada paripurna yang akan diselenggarakan hari ini, Jum'at (29/7/2016), Bupati Hamdan Sati tidak akan bersedia untuk hadir atau materi LKPj dalam sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang atau mewakilkan kepada pihak lain maka patut diduga kuat bahwa pihak yang selama ini telah 'berbuat ulah' sehingga menimbulkan kekisruhan panjang antara legislatif dengan eksekutif di kabupaten tersebut adalah Bupati Hamdan Sati.

"Hari ini seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang harus ikut mengawal paripurna Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBK T.A 2015 sehingga nanti dapat membaca secara jelas tentang siapa sesungguhnya oknum pemimpin yang telah berani berbuat dzalim di tanah pusaka Raja Muda Sedia?" Tutup Nasruddin.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini