-->

Komisi III Sarankan Perkara Din Minimi Dikesampingkan

21 Juli, 2016, 14.12 WIB Last Updated 2016-07-21T07:47:03Z
IST
JAKARTA - Penanganan Din Minimi bersama 135 anggotanya tidak bisa disamakan dengan kelompok teroris Santoso yang telah dilumpuhkan oleh Satgas Operasi Tinombala.

"Penangkapan Din Minimi  dan 135 anggota itu hasil negosiasi kesepakatan bersama, dengan cara musyawarah, dengan cara dia turun melakukan dangan damai," tegas anggota Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin dalam rapat kerja bersama perwakilan pemerintah di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut dan demi kepentingan umum, menurut dia pemerintah harus mengambil langkah tidak biasa.

"Sehingga ini akan menjadi suatu perdebatan nanti. Loh janjinya dulu begitu saya (Din) turun akan ada pengampunan," ujarnya.

Aziz menjelaskan, pemerintah bisa saja memberikan pengampunan dengan cara Kejaksaan Agung mengesampingkan perkara Din Minimi. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 35 huruf c UU 16/2004 tentang kekuasaan kejaksaan.

"Jadi dalam hal ini kami menyarankan bahwa sesuai lex spesialisnya, pemerintah dalam mengenyampingkan perkara ini dan memberikan amnesti abolisi dan sebagainya," lanjutnya.[Rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini