![]() |
| IST |
JAKARTA - Akhirnya pemerintah
pusat melalui Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang didampingi sejumlah menteri
dan pejabat terkait memutuskan untuk menghentikan secara permanen reklamasi
Pulau ‘G’ yang dikembangkan PT. Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung
Podomoro.
Keputusan tersebut sebagai
tindak lanjut atas temuan Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta yang
menyatakan adanya pelanggaran berat yaitu karena banyak kabel-kabel listrik
milik PLN, mengganggu lalu lintas kapal nelayan dan tata kelola reklamasi yang
merusak biota.
Ada dua pihak yang sangat
berang atas keputusan tersebut. Pertama tentu saja pihak pengembang yaitu Agung
Podomoro dan pihak kedua adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok atau yang oleh sebagian pihak didaulat sebagai Gubernur Podomoro.
Argumentasi penolakannya
adalah bahwa kabel PLN sudah dipindahkan, sudah tidak ada nelayan yang lewat
area pulau G dan proses reklamasi juga tidak merusak biota. Bahkan Ahok juga
menohok Rizal Ramli dengan menyatakan bahwa yang berhak menghentikan reklamasi
adalah Presiden Jokowi dikarenakan dasar hukum pelaksanaan reklamasi adalah
Kepres dan Perpres.
“Dasar hukum yang dimaksud
adalah Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai
Utara Jakarta dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang
Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” bebernya.
Preman
dan PKL
Sikap Ahok dan Podomoro
yang secara terang-terangan menolak keputusan penghentian reklamasi Pulau ‘G’
bisa diibaratkan seperti preman dan PKL yang terkena razia. Agung Podomoro
diibaratkan sebagai PKL, sedangkan Ahok sebagai preman pemilik kawasan.
'PKL' Agung Podomoro
kecewa berat karena merasa sudah mendapatkan izin dan bahkan sudah memberikan
kontribusi yang sangat besar sesuai keinginan 'preman' pemilik kawasan.
Diantara kontribusinya adalah membangun rusun dan membangun gedung parkir
polisi. Bahkan diisukan juga ada aliran dana reklamasi Rp 30 milyar yang
mengalir ke teman 'preman'.
Namun sayang 'PKL'
Podomoro belum juga menyadari bahwa izin yang dipegangnya ternyata bodong
karena belum ada Perda yang mengatur reklamasi dan juga karena Majelis Hakim di
PTUN Jakarta pada 31 Mei 2016 telah mengabulkan gugatan nelayan atas Surat
Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin
Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
'Preman' yang sudah
terlanjur menjamin 'PKL' tentu harus terlihat bertanggung jawab atas terjadinya
penggusuran. Maka wajar jika 'preman' tersebut terlihat ngotot melawan adanya
penggusuran.
Perlawanan
Membabi-buta
Perlawanan yang dilakukan
oleh 'preman' tentu saja membabi-buta dan tidak terarah karena diliputi
kepanikan yang besar. Misalnya melontarkan kekonyolan bahwa yang bisa
menghentikan reklamasi hanyalah Presiden Jokowi karena presidenlah yang
mengeluarkan kepres sebagai dasar hukum.
'Preman' tidak mengetahui
bahwa dalam kasus ini presiden hanyalah pembuat dasar hukum yang berupa kepres
dan perpres. Sementara yang mengawal pelaksanaan dasar hukum tersebut adalah
aparat bawahan presiden. Sehingga jika ditemukan ada kegiatan yang tidak sesuai
dasar hukum maka aparat berhak menghentikan kegiatan tersebut.
Sebagaimana lazimnya
penggusuran-penggusuran yang terjadi di Jakarta, Gubernur dan DPRD sebagai
pembuat Peraturan Daerah (Perda) tidak pernah terjun langsung memimpin
penggusuran. Cukup aparat terkait yang melaksanakan penggusuran atas dasar
menjaga marwah Perda.
Apakah di setiap
penggusuran bisa berjalan mulus? Kebanyakan pasti ada perlawanan. PKL yang
sudah membayangkan kerugian yang sangat pasti habis-habisan menolak penggusuran
tersebut. Apalagi kebanyakan PKL merasa sudah 'legal' karena sudah memberi
kontribusi kepada preman pemilik kawasan. Padahal faktanya, legal dalam
perspektif PKL sejatinya adalah illegal karena berpegang pada izin yang bodong.
Kepret
Sang Rajawali
Kepret Menko Kemaritiman
Rizal Ramli dalam kasus reklamasi pulau G telah menghidupkan kembali harapan
publik. Sebelum ini ada kesan apa yang dikehendaki oleh Ahok dapat berjalan
sempurna.
Para nelayan yang menjadi
korban reklamasi tadinya juga mulai pupus harapan. Sebagaimana diketahui, para
nelayan yang dirugikan adanya reklamasi Pulau G telah melayangkan gugatan ke
PTUN dan oleh Majelis Hakim PTUN gugatan tersebut dikabulkan, namun sayang Ahok
menganggap remeh keputusan tersebut.
Keluarnya keputusan Menko
Kemaritiman Rizal Ramli menutup reklamasi Pulau G telah menghidupkan kembali
semangat para nelayan untuk terus melawan kebijakan Ahok. Keputusan tersebut
juga bisa dianggap sebagai eksekusi atas putusan Majelis Hakim PTUN. Dan yang
terpenting keputusan tersebut telah menggusur ambisi keserakahan di proyek
reklamasi.
Penulis : Sya’roni (Sekretaris
Jenderal HUMANIKA/Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan)



.jpg)



