-->

35 Napi Rutan Kelas II B Tapaktuan Terima Remisi Kemerdekaan

17 Agustus, 2016, 17.50 WIB Last Updated 2016-08-17T10:52:16Z
ACEH SELATAN - Sebanyak 35 orang narapidana Rutan Kelas II B Tapaktuan menerima remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-71 oleh Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia, di Rutan Kelas II B Tapaktuan, Rabu (17/8/2016).

Turut hadir Bupati Aceh Selatan HT Sama Indara, SH, Kapolres Aceh Selatan AKBP Ahcmadi, SIK, Dandim 0107/Aceh Selatan Letkol Inf. Hasandi Lubis, SIP. Kajari Aceh Selatan Irwinsyah, SH, Ketua DPRK Aceh Selatan T. Zulhelmi, dan Ketua Makamah Syariah Drs. Indra Suhardi, M.Ag.

Adapun penyampaian Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan Irman Jaya Amd.IP, dalam kata sambutannya bahwa napi yang ada di Rutan Kelas II B Tapaktuan berjumlah 144 orang laki-laki 135 sedangkan perempuan 9 orang.

Bertepatan dengan HUT RI sebanyak 35 orang yang mendapatkan remisi diantaranya laki-laki 33 orang dan perempuan 2 orang. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan sampai tiga bulan.

Narapidana yang menerima remisi telah mendapatkan ganjaran atas perbuatan yang dilakukan.

"Masalah napi yang kabur kita sudah berusaha untuk mencari dengan pihak Polres Aceh Selatan," ucapnya.

Kemudian kondisi bangunan rutan sekarang sudah rapuh. Untuk meningkatkan pegawasan lebih baik, kami berharap kepada bupati agar bisa memberikan CCTV karena tenaga rutan sangat minim.

Dalam kesempatan itu juga Bupati Aceh Selatan HT Sama Indara, SH, menyampaikan kata sambutan dalam pidatonya. "Sekarang ini penjara lebih kepada pembinaan, beda pada masa Belanda, penjara itu tempat penyiksaan," katanya.

Memang Rutan Kelas II B Tapaktuan tidak layak lagi, karena kondisi bangunan sudah lama.

“Kepada warga rutan agar tetap sabar serta mengikuti arahan dan bimbingan dari pihak rutan,” imbau Bupati HT Sama Indara, SH.[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini