-->

Ini Komentar Teuku Riefky Harsya Tentang Wacana Full Day School

10 Agustus, 2016, 00.01 WIB Last Updated 2016-08-09T17:10:49Z
BANDA ACEH - Kebijakan penambahan jam belajar di sekolah merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, tentu harus disikapi sebagai upaya untuk memajukan pendidikan nasional.

Namun beberapa hal yang harus dicermati jika Kemendikbud akan menerapkan kebijakan full day school. Pertama, harus ada landasan hukumnya. Maksudnya adalah kebijakan tersebut harus ditinjau apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam UU Sisdiknas, bahwa peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Kedua, proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standar nasional pendidikan didalamnya menetapkan diantaranya alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar.

Tentunya kebijakan FDS harus memperhitungkan penetapan standar pendidikan yang sudah ada, karena SNP merupakan kriteria/standar minimal penyelenggaran pendidikan di Indonesia.

Saat ini masih banyak pekerjaan rumah dari Kemendikbud yang belum terpenuhi dari standar minimal tersebut. Seperti ketersediaan guru yang belum merata, ketersediaan sarana dan prasarana, dan lainnya dimana semua hal tersebut berkaitan dengan ketersediaan anggaran.

Ketua Komisi X Fraksi Partai Demokrat Dapil Aceh, Teuku Riefky Harsya dalam press rilisnya kepada LintasAtjeh.com, Selasa (8/8/2016), mengatakan tentunya mendorong semua kebijakaan Kemendikbud yang berupaya untuk memajukan pendidikan nasional. Hanya saja langkah-langkah tersebut harus diperhitungkan secara matang termasuk membahasnya dengan para wakil rakyat di Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan.[Dw]
Komentar

Tampilkan

Terkini