BANDA
ACEH
– Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi mengklaim gelaran
akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh selama ini ikut mewarnai hukum
penyuluhan di Indonesia. Salah satunya, inspirasi maju melalui jalur independen
di seluruh nusantara.
Pernyataan tersebut
disampaikan saat Ridwan memberi sambutan dalam acara Launching Pilkada Serentak
Aceh, 15 Februari 2017. Salah satu yang dimaksud seperti, Provinsi Aceh adalah
daerah pertama yang melaksanakan pemilihan dengan membuka kesempatan melalui jalur
perseorangan atau independen.
“Saat kita melaksanakan
Pilkada dengan memberi kesempatan bagi calon yang ingin menempuh jalur
independen, pemerintah pusat saat itu belum memiliki regulasi apapun tentang
jalur perseorangan ini,” kata Ridwan Hadi, Selasa (2/8/2016).
Setelah Aceh, KPU pusat
langsung membuat regulasi tentang calon yang akan menempuh jalur independen.
Hingga kini, sudah ada peraturan bagi calon independen seperti yang sudah
diatur oleh KPU pusat.
“Kemudian pada saat di
tahun 2012 lalu kita sudah ada sistem yang disebut dengan istilah cooling down.
Saat itu Pilkada di Aceh ditunda hingga 5 kali sejak 2011,” ungkapnya.
Ridwan Hadi menambahkan,
Aceh juga memiliki andil besar dalam memperkenalkan istilah Partai Politik
Lokal (Parlok) dan Partai Politik Nasional (Parnas), sesuai dengan MoU Helsinki
yang mengatur tentang pembentukan partai politik lokal. Indonesia pun baru
mengenal tentang Parlok dan Parnas tersebut.
Hal senada juga
disampaikan Komisioner KPU Pusat, Sigit Pamungkas, kata dia banyak hal dalam
Pilkada Aceh yang menginspirasi pelaksanaan gelaran tersebut di tingkat pusat,
seperti yang disebutkan Ridwan Hadi.[Okezone]