-->

Jalur Independen, Berawal di Pilkada Aceh

03 Agustus, 2016, 00.28 WIB Last Updated 2016-08-02T17:29:47Z
IST
BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi mengklaim gelaran akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh selama ini ikut mewarnai hukum penyuluhan di Indonesia. Salah satunya, inspirasi maju melalui jalur independen di seluruh nusantara.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Ridwan memberi sambutan dalam acara Launching Pilkada Serentak Aceh, 15 Februari 2017. Salah satu yang dimaksud seperti, Provinsi Aceh adalah daerah pertama yang melaksanakan pemilihan dengan membuka kesempatan melalui jalur perseorangan atau independen.

“Saat kita melaksanakan Pilkada dengan memberi kesempatan bagi calon yang ingin menempuh jalur independen, pemerintah pusat saat itu belum memiliki regulasi apapun tentang jalur perseorangan ini,” kata Ridwan Hadi, Selasa (2/8/2016).

Setelah Aceh, KPU pusat langsung membuat regulasi tentang calon yang akan menempuh jalur independen. Hingga kini, sudah ada peraturan bagi calon independen seperti yang sudah diatur oleh KPU pusat.

“Kemudian pada saat di tahun 2012 lalu kita sudah ada sistem yang disebut dengan istilah cooling down. Saat itu Pilkada di Aceh ditunda hingga 5 kali sejak 2011,” ungkapnya.

Ridwan Hadi menambahkan, Aceh juga memiliki andil besar dalam memperkenalkan istilah Partai Politik Lokal (Parlok) dan Partai Politik Nasional (Parnas), sesuai dengan MoU Helsinki yang mengatur tentang pembentukan partai politik lokal. Indonesia pun baru mengenal tentang Parlok dan Parnas tersebut.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Pusat, Sigit Pamungkas, kata dia banyak hal dalam Pilkada Aceh yang menginspirasi pelaksanaan gelaran tersebut di tingkat pusat, seperti yang disebutkan Ridwan Hadi.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini