-->








Kejari Kuala Simpang Musnahkan BB Narkoba Senilai Dua Milyar

31 Agustus, 2016, 22.22 WIB Last Updated 2016-08-31T15:22:07Z
ACEH TAMIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba senilai Rp. 2 Miliar di halaman kejaksaan setempat, Rabu (31/8/2016).

Data yang dihimpun LintasAtjeh.com, sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah jenis ganja, shabu-shabu dan pil ekstasi dari 120 kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang ditangani pihak Kejari Kuala Simpang selama delapan bulan, yakni dari Januari sampai Agustus 2016.

Setelah petugas memasukkan BB tersebut dalam drum, seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan dituangkan bensin diatasnya, kemudian Kajari Kualasimpang, Amir Syarifuddin, SH, bersama perwakilan Polres Aceh Tamiang dan Pengadilan Negeri Kuala Simpang menyalakan api di ujung bambu dan langsung dibakar.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini