-->

Macam Mana Nich! Hingga Usai, Proyek Desa Bintang Alga Musara Tanpa Plang Proyek

02 Agustus, 2016, 15.38 WIB Last Updated 2016-08-05T18:14:19Z

IST
ACEH TENGGARA - Satu item proyek desa Tahun Anggaran 2016 diketahui telah selesai pengerjaannya. Item proyek tersebut yaitu pembukaan jalan baru, tepatnya di Desa Bintang Alga Musara, Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara. Namun miris, pembukaan jalan baru tersebut diketahui dilaksanakan oleh rekanan tanpa melibatkan Kepala Urusan (Kaur) desa, serta tidak memiliki plang proyek hingga usai.

"Proyek itu tidak melibatkan kaur desa, dan tidak memiliki plang proyek hingga selesai pekerjaan," sebut nara sumber yang minta namanya tidak ditulis kepada LintasAtjeh.com, di Kutacane, Selasa (2/8/2016).

Hal itu dikuatkan dari moment ketika dirinya mendatangi desa tersebut 26 Juli lalu. Menurutnya oknum kepala desa terkait, sengaja melakukan hal tersebut guna memperoleh keuntungan pribadi.

"Menurut saya, rekanan dan kepala desa tersebut sengaja melakukannya. Rekanan menyogok kepala desa agar bisa menangani proyek," tandasnya.

Tindakan oknum kepala desa itu dinilai telah melanggar Peraturan Presiden NO.54 Tahun 2010, butiran ke tiga, mengenai perjanjian kontrak kerja. Selain itu juga melanggar Keppres NO.80 Tahun 2003, mengenai syarat kualifikasi penyedia barang dan jasa, dimana disebutkan bahwa secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan.

Hingga berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak kepala desa maupun pihak rekanan.[MSR]
Komentar

Tampilkan

Terkini