-->

PAKAR Tamiang Desak Facrul Razi 'Peduli' Nasib Korban Kriminalinasi PT. Rapala

06 Agustus, 2016, 11.38 WIB Last Updated 2016-08-06T04:38:53Z
ACEH TAMIANG - Perjuangan para masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang yang selama ini berusaha menuntut ganti rugi atas lahan seluas 144 hektar kepada perusahaan perkebunan PT. Raya Padang Langkat (Rapala) terkesan menemui jalan buntu. Malah! sebanyak 12 (dua belas) orang dari mereka terpaksa harus meringkuk dalam hotel prodeo karena dijerat pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Saat ini, 12 (dua belas) 'pejuang hak tanah' tersebut telah berstatus sebagai warga binaan. 10 (sepuluh) orang dibina di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang dan 2 (dua) lainnya di Lapas Kelas II B Kota Langsa.

Koordinator Lapangan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) Kabupaten Aceh Tamiang, Bambang Herman, kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (6/8/2016), menyampaikan sikap keprihatinannya terhadap nasib 12 (dua belas) 'pejuang hak tanah' yang sudah lebih dari satu tahun merasakan 'kegetiran' hidup dalam penjara.

Herman sangat mengharapkan kepada anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi agar dapat melakukan upaya mediasi di tingkat Nasional sehingga ada jalan untuk pembelaan nasib kepada 12 (dua belas) warga Aceh Tamiang yang terpaksa mendekam dalam penjara demi mempertahankan hak atas lahan mereka.

Herman menjelaskan, perseteruan panjang antara masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang dengan pihak perkebunan PT. Rapala yang mulai memanas semenjak tahun 2014 lalu, belum terlihat tanda-tanda penyelesaian secara adil dan beradab, justru saat ini pihak masyarakat kecil yang telah menjadi korban dan harus mendekam dalam penjara.
"Diduga kuat bahwa perseteruan panjang tersebut akan menjadi bom waktu yang akan bisa meledak kapan saja dan akan menimbulkan konflik sosial di Kabupaten Aceh Tamiang," tutup Bambang Herman.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini