ACEH
SELATAN - Eksekusi cambuk
atas nama terpidana Tarmizi ditunda karena tensi darah naik hingga 240.
Tim dokter menghentikan hukuman cambuk itu sebanyak 194 kali, di halaman Mesjid Agung Istiqamah,
Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jum’at (26/8/2016).
Penghentian eksekusi itu,
berdasarkan rekomendasi tim dokter yang dipimpin dr. Fitri setelah melakukan
pengecekan kesehatan terhadap terpidana Tarmizi, terpaksa yang bersangkutan
tidak melanjutkan hukuman cambuk.
"Awalnya sekitar pukul
11.00 WIB, kita kasih obat tensi darah yang bersangkutan turun 200. Kita cek
ulang lagi tensi darahnya turun 180, ketika yang bersangkutan hendak dilakukan
pencambukan kita periksa lagi malah tensinya naik 240. Dalam kondisi ini kita
tidak izinkan untuk dicambuk, sebab akan membahayakan jiwa yang
bersangkutan," kata dr. Fitri kepada LintasAtjeh.com.
Kasie Pidana Umum Kejari
Aceh Selatan, Zainul Arifin mengatakan, dengan penghentian eksekusi cambuk terhadap
Tarmizi, kita akan bermusyawarah dengan pihak Mahkamah Syariah Tapaktuan. Karena
yang bersangkutan Tarmizi sudah tiga kali penundaan pencambukan.
"Sesuai tata cara
hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat, proses eksekusi cambuk terhadap
kedua terpidana tersebut baru bisa dilanjutkan kembali jika telah mendapat
rekomendasi dari tim dokter yang menerangkan bahwa mereka benar-benar sudah
sehat," katanya. [Delfi]