-->

Tensi Darah Naik, Eksekusi Terpidana 194 Kali Cambuk Ditunda

26 Agustus, 2016, 16.52 WIB Last Updated 2016-08-26T09:53:15Z
ACEH SELATAN - Eksekusi cambuk  atas nama terpidana Tarmizi ditunda karena tensi darah naik hingga 240. Tim dokter menghentikan hukuman cambuk itu sebanyak  194 kali, di halaman Mesjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jum’at (26/8/2016).

Penghentian eksekusi itu, berdasarkan rekomendasi tim dokter yang dipimpin dr. Fitri setelah melakukan pengecekan kesehatan terhadap terpidana Tarmizi, terpaksa yang bersangkutan tidak melanjutkan hukuman cambuk.

"Awalnya sekitar pukul 11.00 WIB, kita kasih obat tensi darah yang bersangkutan turun 200. Kita cek ulang lagi tensi darahnya turun 180, ketika yang bersangkutan hendak dilakukan pencambukan kita periksa lagi malah tensinya naik 240. Dalam kondisi ini kita tidak izinkan untuk dicambuk, sebab akan membahayakan jiwa yang bersangkutan," kata dr. Fitri kepada LintasAtjeh.com.

Kasie Pidana Umum Kejari Aceh Selatan, Zainul Arifin mengatakan, dengan penghentian eksekusi cambuk terhadap Tarmizi, kita akan bermusyawarah dengan pihak Mahkamah Syariah Tapaktuan. Karena yang bersangkutan Tarmizi sudah tiga kali penundaan pencambukan.

"Sesuai tata cara hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat, proses eksekusi cambuk terhadap kedua terpidana tersebut baru bisa dilanjutkan kembali jika telah mendapat rekomendasi dari tim dokter yang menerangkan bahwa mereka benar-benar sudah sehat," katanya. [Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini