-->

Ajukan JR ke MK, Nasri Minta YARA Masukkan Pasal 67 UU PA

01 September, 2016, 00.08 WIB Last Updated 2016-08-31T17:09:12Z
ACEH JAYA - Nasri Saputra warga Gampong Tuwi Kareung Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya meminta YARA Aceh selaku Yayasan Advokasi Rakyat Aceh untuk memasukkan Pasal 67 UU PA Ayat 2 Huruf e ke dalam daftar pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

Kepada media, Nasri yang juga salah seorang Bakal Balon Bupati Aceh Jaya jalur perseorangan, Rabu (31/08/2016), mengatakan pasal 67 ayat 2 huruf e pada UU PA tersebut merampas hak konstitusi, mengorbankan hak publik, serta merugikan kaum intelek muda Aceh.

"Pasal 67 ayat 2 UU PA huruf e : Calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun. Ini bertentangan dengan pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada 2017), syarat usia minimal bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ditentukan 30 tahun, sedangkan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota minimal berusia 25 tahun", ujar Nasri.

Dikatakan Nasri, pasal 67 ayat 2 huruf e UU PA selain memiliki potensi bertentangan dengan UUD 1945, juga cenderung untuk mengorbankan kepentingan publik demi kepentingan segelintir pihak.

“Tepatnya, kepentingan kaum tua. Kaum tua menganggap generasi muda dibawah 30 tahun belum layak untuk diberi amanah sebagai pemimpin bangsa. Padahal di ketentuan UU nasional, ide menyingkirkan kaum muda melalui regulasi adalah ide usang yang sudah lama ditinggalkan,” tegasnya.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini