-->

Empat Pengelola Dua Pabrik Sabu, Terancam 20 Tahun Bui

06 September, 2016, 12.09 WIB Last Updated 2016-09-06T05:10:09Z
IST
MEDAN - Empat orang pengelola dua pabrik narkoba jenis sabu di Kota Medan, Sumatera Utara terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Empat pengelola pabrik sabu tersebut yakni Ega Halim (45) yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan, Antoni alias Asen (34), Danny Tong alias AFU (51) dan Jhonni alias Aching (35).

“Saat diinterogasi para tersangka mengaku belum sempat memproduksi sabu. Pengakuan mereka baru seminggu beroperasi dan belum ada hasilnya. Jadi yang mengendalikannya, tersangka Ega dari dalam Lapas Tanjung Gusta. Yang bersangkutan juga tersandung kasus narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Senin (5/9/2016).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 129 huruf a dan b juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sejauh ini baru 4 tersangka, dan jika dalam pengembangan ada tersangka baru akan disampaikan ke rekan-rekan wartawan,” ungkap Rina.

Seperti diketahui, seorang narapidana kasus narkoba, Ega Halim (45) mampu kelola dua pabrik narkona jenis sabu. Ia mengendalikan operasional pabriknya itu melalui internet dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pabrik sabu pertama berlokasi di Jalan Pukat Banting I, Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung. Sementara pabrik sabu kedua berlokasi di Jalan PWS, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini