![]() |
ACEH
TAMIANG - Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang,
yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Joko Kusumadinata, SH, SIK, menggelar
razia rutin di depan Mapolsek Kota Kuala Simpang, Rabu (14/9/ 2016) sekira
pukul 21.30 WIB s.d 00.00 WIB.
Pantauan lintasatjeh.com
di lapangan, saat menggelar razia personil Polres Aceh Tamiang mengamankan dua tersangka pemakai narkotika
ganja dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) ganja seberat 42,58 gram.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP
Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kabag Ops AKP Joko Kusumadinata, SH, SIK, saat
dikonfirmasi menyampaikan, kedua tersangka berinisial MA Bin Ismail (35) warga
Jl. Tgk Muda Lamkuta, Dusun Dayah, Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota
Lhokseumawe, dan RS Bin Muli Rasyid (33) warga Desa Rayeuk Matang, Kecamatan
Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Kabag Ops juga
menjelaskan, kronologis kejadiannya saat personil gabungan melaksanakan razia
di depan Mapolsek Kota Kuala Simpang dan memeriksa 1 (satu) unit mobil Ford
Ranger Double Cabin warna putih dengan nomor polisi (Nopol) DA 9263 BP dari
arah Banda Aceh - Medan yang dikemudikan oleh tersangka MA Bin Ismail dan
petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam
dashboard pintu mobil sebelah kiri.
Lanjut Kabag Ops, bermula
dari ditemukannya 1 (satu) paket ganja di dalam dashboard, kemudian sejumlah
petugas melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan tersangka MA Bin Ismail dan
didapatkan kembali 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan
kertas koran dan disimpan dalam kotak bedak. Berat barang bukti secara keseluruhannya
adalah 42,58 gram.
"Untuk pengembangan
dan proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti
telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang," demikian terang Kabag Ops AKP Joko Kusumadinata, SH, SIK.[zf]