-->

Gelar Razia Rutin, Polres Tamiang Amankan Dua Tersangka Pengguna Narkoba

15 September, 2016, 14.47 WIB Last Updated 2016-09-15T17:12:37Z

ACEH TAMIANG - Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Joko Kusumadinata, SH, SIK, menggelar razia rutin di depan Mapolsek Kota Kuala Simpang, Rabu (14/9/ 2016) sekira pukul 21.30 WIB s.d 00.00 WIB.

Pantauan lintasatjeh.com di lapangan, saat menggelar razia personil Polres Aceh Tamiang  mengamankan dua tersangka pemakai narkotika ganja dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) ganja seberat 42,58 gram.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kabag Ops AKP Joko Kusumadinata, SH, SIK, saat dikonfirmasi menyampaikan, kedua tersangka berinisial MA Bin Ismail (35) warga Jl. Tgk Muda Lamkuta, Dusun Dayah, Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dan RS Bin Muli Rasyid (33) warga Desa Rayeuk Matang, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Kabag Ops juga menjelaskan, kronologis kejadiannya saat personil gabungan melaksanakan razia di depan Mapolsek Kota Kuala Simpang dan memeriksa 1 (satu) unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna putih dengan nomor polisi (Nopol) DA 9263 BP dari arah Banda Aceh - Medan yang dikemudikan oleh tersangka MA Bin Ismail dan petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam dashboard pintu mobil sebelah kiri.

Lanjut Kabag Ops, bermula dari ditemukannya 1 (satu) paket ganja di dalam dashboard, kemudian sejumlah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan tersangka MA Bin Ismail dan didapatkan kembali 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan disimpan dalam kotak bedak. Berat barang bukti secara keseluruhannya adalah 42,58 gram.

"Untuk pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang," demikian terang  Kabag Ops AKP Joko Kusumadinata, SH, SIK.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini