-->

FPRM: Proyek Aspirasi Dewan Partai Gerindra Tamiang Banyak Masalah

15 September, 2016, 14.33 WIB Last Updated 2016-09-15T17:12:17Z
ACEH TAMIANG - Pembangunan proyek rabat beton tahun 2016 di Desa Sidodadi, Kemukiman Gedung Biara, Kecamatan Seruway, yang bersumber dari paket dana aspirasi anggota dewan Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Dapil II, bernama Sugiono Sukandar terindikasi banyak masalah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin kepada LintasAtjeh.com, Rabu (14/9/2016).

Menurut Nasruddin, ada dugaan bahwa proyek rabat beton di Desa Sidodadi yang baru saja selesai beberapa bulan lalu dikerjakan langsung oleh anggota dewan Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Dapil II, Sugiono Sukandar melalui utusan pribadinya yang bernama Parman, warga Suka Ramai, Kecamatan Seruway.

"Hasil penulusuran FPRM bahwa saat pelaksanaan proyek rabat beton tersebut seluruh material disuplai langsung oleh utusan pribadi yang juga warga sekampung dengan Sugiono, bernama Parman. Dan warga Desa Sidodadi juga memberikan informasi bahwa tidak pernah melihat adanya sosok pemborong atau rekanan lainnya di lokasi kegiatan selain Parman dan Sugiono. Pelaksananya adalah salah seorang anggota MDSK Desa Sidodadi, Boimin," terang Nasruddin.

Mantan aktivis '98 tersebut menambahkan, proyek rabat beton di Sidodadi terkesan bagaikan proyek siluman. Pasalnya selama dikerjakan tidak pernah dipasang plang proyek, kecuali pada saat pengambilan foto pengerjaan 100 persen, dan setelah itu plang proyek kembali dicabut, lalu dibawa pulang ke rumah Boimin.

Lanjutnya, proyek yang baru saja selesai beberapa bulan kemarin terkesan dikerjakan secara asal dan tidak sesuai spek karena terbukti kualitas pekerjaannya sangat rendah sekali. Proyek tersebut banyak yang telah retak lalu ditambal ulang, bahkan ada beberapa titik yang sudah hancur.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 27 Tahun 2009, yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang dewan main proyek. Pelarangan lainnya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang susduk MPR,DPR,DPD dan DPRD dan PP Nomor 16 Tahun 2010, tentang Tatib DPRD serta PP Nomor: 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan DPRD," tegasnya.

Sementara,  Datok Sidodadi, Bonam. T, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui tentang nama perusahaan rekanan serta jumlah anggaran proyek rabat beton yang dikerjakan di desanya beberapa bulan lalu.

Datok Bonam juga menjelaskan, setahu dirinya proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu anggota MDSK Desa Sidodadi yang bernama Boimin dan selama dikerjakan dirinya tidak pernah melihat plang proyek di lokasi kegiatan.

Datok Bonam juga menerangkan bahwa yang meminta tandatangan berkas serah terima proyek rabat beton di Desa Sidodadi adalah Sugiono yang didampingi oleh Boimin.

Sedangkan Ketua MDSK Desa Sidodadi,  Darmi, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, secara blak-blakan menyampaikan bahwa proyek rabat beton di desa setempat langsung dikerjakan dan dikontrol oleh anggota dewan Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Dapil II, bernama Sugiono Sukandar dan selama pengerjaan, plang proyek tidak pernah dipasang.

Menurut Darmi, keterangan lebih lengkap tentang segala permasalahan yang terjadi pada proyek tersebut dapat ditanyakan langsung pada pihak pelaksana yang di lapangan, yakni anggota MDSK Desa Sidodadi yang bernama Boimin.

Dan saat dijumpai di rumahnya, Boimin mengakui bahwa benar selama pengerjaan proyek rabat beton di Desa Sidodadi, plang proyek tidak pernah dipasang di lokasi kegiatan kecuali ketika Sugiono mengambil foto pengerjaan 100 persen lalu setelah itu plang proyek kembali dicabut dan disimpan digudang samping rumahnya.

Boimin juga mengakui bahwa proyek tersebut langsung dikontrol oleh Sugiono dan seluruh material proyek disuplai oleh utusan pribadi Sugiono yang bernama Parman. Dan yang menyuruh datok menandatangani berkas serah terima proyek adalah Sugiono yang saat itu didampingi oleh dirinya.  

Boimin turut menambahkah bahwa terjadinya penambalan di beberapa titik pada proyek yang dikerjakan oleh dirinya tersebut karena retak dan penambalan yang  retak tersebut disuruh oleh pihak petugas dari Dinas PU Aceh Tamiang.

Saat wartawan lintasAtjeh.com, meminta Boimin untuk menunjukkan plang proyek yang tidak dipasang, Boimin langsung mengambil di gudang samping rumahnya. Dan pada plang proyek tersebut tertera nilai kontrak senilai Rp.111.100.000, dengan nomor kontrak: 600.620/1855.3, tanggal kontrak: 22 Juni 2016 serta penyedia jasa adalah: CV. Konstruksi Jaya.

Anggota dewan Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Dapil II, Sugiono Sukandar, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, tidak diangkat dan pesan singkat melalui sms juga tidak dibalas.[ZF/IA]
Komentar

Tampilkan

Terkini