ACEH
TAMIANG - Pembangunan proyek rabat beton tahun 2016 di Desa
Sidodadi, Kemukiman Gedung Biara, Kecamatan Seruway, yang bersumber dari paket
dana aspirasi anggota dewan Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Dapil II,
bernama Sugiono Sukandar terindikasi banyak masalah. Hal tersebut disampaikan
oleh Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin kepada
LintasAtjeh.com, Rabu (14/9/2016).
Menurut Nasruddin, ada
dugaan bahwa proyek rabat beton di Desa Sidodadi yang baru saja selesai beberapa
bulan lalu dikerjakan langsung oleh anggota dewan Partai Gerindra Kabupaten
Aceh Tamiang, Dapil II, Sugiono Sukandar melalui utusan pribadinya yang bernama
Parman, warga Suka Ramai, Kecamatan Seruway.
"Hasil penulusuran
FPRM bahwa saat pelaksanaan proyek rabat beton tersebut seluruh material
disuplai langsung oleh utusan pribadi yang juga warga sekampung dengan Sugiono,
bernama Parman. Dan warga Desa Sidodadi juga memberikan informasi bahwa tidak
pernah melihat adanya sosok pemborong atau rekanan lainnya di lokasi kegiatan
selain Parman dan Sugiono. Pelaksananya adalah salah seorang anggota MDSK Desa
Sidodadi, Boimin," terang Nasruddin.
Mantan aktivis '98
tersebut menambahkan, proyek rabat beton di Sidodadi terkesan bagaikan proyek
siluman. Pasalnya selama dikerjakan tidak pernah dipasang plang proyek, kecuali
pada saat pengambilan foto pengerjaan 100 persen, dan setelah itu plang proyek
kembali dicabut, lalu dibawa pulang ke rumah Boimin.
Lanjutnya, proyek yang
baru saja selesai beberapa bulan kemarin terkesan dikerjakan secara asal dan
tidak sesuai spek karena terbukti kualitas pekerjaannya sangat rendah sekali.
Proyek tersebut banyak yang telah retak lalu ditambal ulang, bahkan ada
beberapa titik yang sudah hancur.
"Berdasarkan
Undang-Undang (UU) Nomor: 27 Tahun 2009, yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD,
melarang dewan main proyek. Pelarangan lainnya juga diatur dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang susduk MPR,DPR,DPD dan DPRD dan PP Nomor 16 Tahun
2010, tentang Tatib DPRD serta PP Nomor: 24 Tahun 2004 tentang kedudukan
protokoler dan keuangan DPRD," tegasnya.
Sementara, Datok Sidodadi, Bonam. T, mengatakan bahwa
dirinya sama sekali tidak mengetahui tentang nama perusahaan rekanan serta
jumlah anggaran proyek rabat beton yang dikerjakan di desanya beberapa bulan
lalu.
Datok Bonam juga
menjelaskan, setahu dirinya proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu anggota
MDSK Desa Sidodadi yang bernama Boimin dan selama dikerjakan dirinya tidak
pernah melihat plang proyek di lokasi kegiatan.
Datok Bonam juga
menerangkan bahwa yang meminta tandatangan berkas serah terima proyek rabat
beton di Desa Sidodadi adalah Sugiono yang didampingi oleh Boimin.
Sedangkan Ketua MDSK Desa
Sidodadi, Darmi, saat dikonfirmasi
melalui telepon selulernya, secara blak-blakan menyampaikan bahwa proyek rabat
beton di desa setempat langsung dikerjakan dan dikontrol oleh anggota dewan
Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Dapil II, bernama Sugiono Sukandar dan
selama pengerjaan, plang proyek tidak pernah dipasang.
Menurut Darmi, keterangan
lebih lengkap tentang segala permasalahan yang terjadi pada proyek tersebut
dapat ditanyakan langsung pada pihak pelaksana yang di lapangan, yakni anggota
MDSK Desa Sidodadi yang bernama Boimin.
Dan saat dijumpai di
rumahnya, Boimin mengakui bahwa benar selama pengerjaan proyek rabat beton di
Desa Sidodadi, plang proyek tidak pernah dipasang di lokasi kegiatan kecuali
ketika Sugiono mengambil foto pengerjaan 100 persen lalu setelah itu plang
proyek kembali dicabut dan disimpan digudang samping rumahnya.
Boimin juga mengakui bahwa
proyek tersebut langsung dikontrol oleh Sugiono dan seluruh material proyek
disuplai oleh utusan pribadi Sugiono yang bernama Parman. Dan yang menyuruh
datok menandatangani berkas serah terima proyek adalah Sugiono yang saat itu
didampingi oleh dirinya.
Boimin turut menambahkah
bahwa terjadinya penambalan di beberapa titik pada proyek yang dikerjakan oleh
dirinya tersebut karena retak dan penambalan yang retak tersebut disuruh oleh pihak petugas
dari Dinas PU Aceh Tamiang.
Saat wartawan
lintasAtjeh.com, meminta Boimin untuk menunjukkan plang proyek yang tidak
dipasang, Boimin langsung mengambil di gudang samping rumahnya. Dan pada plang
proyek tersebut tertera nilai kontrak senilai Rp.111.100.000, dengan nomor
kontrak: 600.620/1855.3, tanggal kontrak: 22 Juni 2016 serta penyedia jasa
adalah: CV. Konstruksi Jaya.
Anggota dewan Partai
Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Dapil II, Sugiono Sukandar, saat dikonfirmasi
melalui telepon seluler, tidak diangkat dan pesan singkat melalui sms juga
tidak dibalas.[ZF/IA]