-->

Hati-Hati! Jalan Depan Kantor Bupati Tamiang Kembali Makan Korban

08 September, 2016, 11.56 WIB Last Updated 2016-09-08T04:57:13Z
ACEH TAMIANG - Kondisi jalan negara di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan, bahkan kerap sekali memakan korban karena terperosok dalam lobang badan jalan yang sudah lama rusak parah. 

Pantauan LintasAtjeh.com, beberapa hari ini sudah beberapa pengguna jalan yang mengendarai sepeda motor (sepmor)  terperosok, lalu jatuh dalam lobang badan jalan. Malah, Rabu (7/9/2016) sekira pukul 01.00 WIB, kembali memakan korban pengendara sepmor yang terjatuh dan mengalami luka-luka. Terpaksa korban harus dibawa ke RSUD Aceh Tamiang, dengan bantuan kendaraan pick up Ford Rescue milik Tim SAR Aceh Tamiang.

Di tempat terpisah, Ketua LSM FAKTA, R. Wiranata menyampaikan sikap prihatin dan mempertanyakan tentang kenapa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang terkesan sangat nyaman dan tidak merasa malu terhadap kondisi jalan negara yang sudah bertahun-tahun rusak parah namun belum ada solusi penyelesaian secara nyata.

"Kenapa sih Pimpinan Pemkab Aceh Tamiang tidak mampu menyelesaikan permasalahan jalan berlobang yang notabene terletak di depan kantornya sendiri? Jika hal sekecil itu tidak bisa dicarikan solusinya, bagaimana mau menyelesaikan masalah yang lebih rumit untuk keadilan masyarakat?" tanya Wiranata beruntun.

Ketua LSM FAKTA menjelaskan bahwa sebagai warga negara, para pengguna jalan raya bisa memperkarakan pihak penyelenggara jalan yang telah membuat pengguna jalan celaka di jalan rusak. Bahkan dihalalkan mendapat kompensasi jutaan rupiah sekaligus mempidanakan penyelenggara jalan sesuai Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009.

Wiranata menegaskan sebagaimana tertuang dalam pasal 273 UU LLAJ/2009, pihak pengguna jalan berhak menuntut penyelenggara jalan bila mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kerusakan fasilitas jalan dan ketiadaan rambu lalu lintas. Misalnya pengendara sepmor terjatuh akibat menghindari lubang di jalan. Kesalahan tersebut bukan pada pengendara, tapi penyelenggara jalanlah yang lalai memperbaiki fasilitas jalan.

Tambahnya, dalam ketentuan pidana pasal 273 ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 12 juta.

Sementara dengan pasal 24 ayat 2 juga dapat menjerat pelaku pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun jika mengalami luka berat akibat kerusakan jalan raya, atau denda kepada penyelenggara jalan paling banyak Rp. 24 juta.

Lanjutnya, pada pasal yang sama ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun jika menyebabkan pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan. Dalam hal ini pelaku juga bisa dikenai denda Rp. 120 juta.

"Masih ada beberapa pasal dan ayat lagi yang menuntut pemerintah bertanggung jawab soal jalan dan lalu lintas. Kita sebagai pengguna jalan setidaknya mengetahui hak-haknya jika mengalami kecelakaan akibat jalan yang tidak layak berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UU tersebut. Selain itu, pengendara juga harus waspada ketika sedang berkendara dengan mentaati aturan," demikian ungkap Ketua LSM Fakta, R. Wiranata.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini