-->

Polres Aceh Singkil Tangkap Empat Orang Pengedar Ganja

08 September, 2016, 11.47 WIB Last Updated 2016-09-08T04:47:40Z
ACEH SINGKIL - Aparat Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, Rabu (07/09/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.          

Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial Y (28) dengan swasta, E (23) dengan swasta dan Y (38) dengan pekerjaan PHL. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan dari tiga tersangka, pada pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan Kantor MAA Kota Subulussalam, pihak kepolisian berhasil menangkap satu orang penjaga malam Kantor MAA dengan inisial RN (46).

Satu jam kemudian setelah dilakukan pengembangan dari tersangka RN (46), tepatnya pada pukul 06.00 WIB, di depan kantor MAA, pihak kepolisian kembali berhasil meringkus DH (46), yang merupakan seorang anggota TNI, yang tinggal di perumahan Bidadari Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Pemko Subulussalam.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering adalah satu bungkus kecil narkoba jenis ganja, satu buah toples berisikan sisa biji-biji ganja dan dua bungkus daun ganja kering  dengan berat sekitar 1.5 kg yang didapati di dalam jok motor milik oknum anggota TNI. Serta satu unit ranmor jenis Vario Tecno 150  BL 4531 IC warna hijau putih campur.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan, SIK, mengatakan kronologis  tertangkapanya para warga berikut seorang oknum TNI berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja di tempat kejadian perkara Desa Pulo Sarok atau samping tukang jahit Adi Taylor Kecamatan Singkil Utara.

Selanjutnya, Satuan Satres Narkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan  penyelidikan, awalnya berhasil mengamankan 3 orang di tempat kejadian perkara di Desa Pulo Sarok.

Kapolres menyebutkan setelah dilakukan pengembangan asal barang bukti, tim dari Polres Aceh Singkil langsung menuju ke lokasi atau ke Kantor MAA Pemko Subulussalam yang selanjutnya langsung  dilakukan penggeledahan di rumah tersangka (Cek Nas).

Selanjunya, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan dari tersangka yang kemudian didapati  seorang oknum anggota TNI. Dan Kasat Narkoba langsung berkordinasi dengan Kasub Denpom Kota Subulussalam mengenai tersangka oknum anggota TNI.

"Terhadap oknum TNI berikut barang bukti motor dan ganja kurang lebih 1,5 Kg diserahkan ke Subdenpom  untuk diproses. Sedangkan 4 orang tersangka sipil berikut barang bukti diamankan di Mapolres Aceh singkil, guna penentuan status tersangka dan penyidikan lebih lanjut," demikian kata Kapolres.[As/Jml]
Komentar

Tampilkan

Terkini