-->








Kasus Korupsi Jalan Gunung Pakpak Tahun 2016 Divonis MA

25 September, 2016, 09.47 WIB Last Updated 2016-09-25T02:48:24Z
IST
ACEH TENGGARA - Kasus dugaan korupsi pembukaan jalan Gunung Pakpak Tahun 2006 kini telah membuahkan hasil. Satu dari dua tersangka telah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung pada tanggal 16 Juni lalu. Yakni, Darma Putra Jaya ST, dijatuhi vonis 5 Tahun penjara dan denda 200 juta Rupiah. Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tersangka lain, yakni Durani Bin Keik  yang hingga saat ini penggalan berkas vonisnya belum sampai ke Pengadilan Negeri Kutacane. Akibatnya tidak diketahui vonisan terhadap Durani. Hal itu dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Kutacane Prihatin Setia Raharjo, SH.

"Berkas saudara Durani belum sampai, Kita tidak tahu tentang vonisnya," sebut Humas kepada LintasAtjeh.com, di Kantor Pengadilan Negeri Kutacane, Jalan Cut Nyak Dien, Selasa (13/9/2016) lalu.

Sebelumnya, Prihatin enggan untuk memperlihatkan penggalan berkas vonis MA terhadap salah satu terdakwa itu kepada LintasAtjeh.com dengan alasan berkas vonis sepenuhnya belum turun. Dan penggalan tersebut masih menjadi hak Pengadilan. Dengan penuh pertimbangan akhirnya dirinya menunjukkan penggalan berkas vonis tersebut.

"Sebenarnya penggalan ini hak kami menolak dipublikasi. Tapi, nggak apa-apa lah kali ini," ujarnya kepada LintasAtjeh beberapa waktu lalu.

Meski penggalan berkas vonis telah ada, Terdakwa (Darma) belum dieksekusi alias penjara hingga hari ini. Diketahui Darma menjabat Kepala Bidang (Kabid) di salah satu SKPK Aceh Tenggara.

Menanggapi hal itu, Humas mengaku tidak tahu, dan langsung mengarahkan LintasAtjeh.com ke Kejaksaan Negeri Kutacane untuk informasi lebih lanjut.

"Kalau mengenai eksekusi saya tidak tahu, coba ke kejaksaan, Mereka bagian eksekusi," tegas Prihatin.

Namun Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan dalam hal ini Kasi Pidsus belum berhasil dikonfirmasi.[SAS]
Komentar

Tampilkan

Terkini