-->

KOMPAK : UU PA Milik Rakyat, Jangan Ciptakan Konflik Baru!

05 September, 2016, 22.40 WIB Last Updated 2016-09-05T15:43:10Z
ACEH UTARA - Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (KOMPAK) Kabupaten Aceh Utara menyayangkan dan sangat prihatin terhadap gugatan yang belakangan ini sedang gempar dilakukan oleh beberapa pihak dengan menggugat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA).

Ketua Humas KOMPAK, Zanzibar Zainuddin, Senin (05/09/2016), kepada LintasAtjeh.com melalui pers rilisnya, mengatakan jika UU PA terus-terusan diobrak abrik oleh Pemerintah Pusat, ditakutkan nantinya akan terjadi keretakan baru di Aceh.

KOMPAK juga sangat menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materil terhadap pasal 67 ayat 2 UU PA terkait syarat calon kepala daerah yang menguntungkan sekelompok orang yang ingin tampuk kekuasaan.

"Ini sudah melukai hati rakyat Aceh, karena  UU PA milik rakyat. Jangan dikontaminasikan dengan kepentingan kekuasaan kelompok atau pribadi tertentu", kata Zanzibar.

Ia juga mengatakan dengan hal tersebut nantinya juga akan menciderai hasil MoU Helsinki dan dikhawatirkan akan melahirkan Konflik baru antara Aceh dan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Jakarta.

"Menghapus pasal dari UUPA demi kehausan akan kekuasan telah mencederai hati rakyat Aceh, karena UU PA bukan milik sebagian orang atau kelompok tertentu tetapi UU PA merupakan milik seluruh rakyat Aceh," tambah Zanzibar.

KOMPAK mengajak kepada semua kalangan baik dari DPRA, aktivis dan masyarakat untuk sama-sama mempertahankan UU PA. "Saat ini pasal demi pasal dalam UU PA rontok begitu saja, paradigma lain juga menggambarkan bahwa pasal demi pasal dalam UU PA bisa dihapus begitu saja", ujar Zanzibar.

“Kepada semua pihak, diharapkan untuk tidak mengedepankan kepentingan pribadi lalu mengabaikan kepentingan rakyat. UU PA didapatkan dari perjuangan, banyak yang gugur dalam medan perang, jangan sampai darah mereka yang telah tumpah sia-sia begitu saja,” punggkas Zanzibar.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini