-->

Penulis Buku Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal Masuk Rumah Sakit Jiwa

13 September, 2016, 15.34 WIB Last Updated 2016-09-13T08:36:36Z
IST
SEMARANG - Setelah sempat dipolisikan, penulis buku Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal, Ahmad Fauzi, akhirnya dijebloskan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Amino Gondohutomo Semarang, Jawa Tengah. Fauzi masuk RSJ setelah divonis mengalami gangguan kejiwaan oleh dokter psikiater.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id, Ahmad Fauzi dimasukkan RSJ Dr Amino Gondohutomo pada Rabu, 7 September 2016.

"Benar bahwa pasien atas nama Ahmad Fauzi telah masuk di ruang UPIP (Unit Perawatan Intensif Psikiatri), Rabu siang, 7 September," kata seorang petugas Ruang Informasi IGD pada Selasa, 13 September 2016.

Petugas itu mengatakan, Fauzi kini dirawat di ruang khusus dan masih menjalani pemeriksaan intensif tim dokter. Ruangan itu diperuntukkan bagi pasien baru yang mempunyai gejala gangguan pada psikologinya. Kesehatan kejiwaannya masih labil dan tim dokter masih menganalisis tingkat gangguannya.

Sebelum dimasukkan di RSJ, Fauzi sempat diperiksa intensif oleh polisi pada Senin, 5 September 2016. Pemeriksaan berlanjut pada Selasa, 6 September 2016. Polisi mendatangkan dokter psikiater dari RSJ Semarang.

Namun setelah pemeriksaan itu, dokter psikiater akhirnya merekomendasikan Fauzi dirawat di RSJ selama 7-10 hari. Hal itu dimaksudkan agar rumah sakit menyimpulkan hasil psikologi yang akan dijadikan visum et repertum oleh polisi.

Ahmad Fauzi adalah penulis sejumlah buku keislaman yang dianggap kontroversial. Alumnus Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang itu menulis tiga buku yang dianggap mengkritik Islam. Masing-masing; Agama Skizoprenia: Delusi Ketidaksadaran dan Asal Usul Agama, Agama Skizoprenia: Kegilaan, Wahyu dan Kenabian serta buku terakhir berjudul Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal.

Kasus Fauzi bermula saat ia menuliskan isi bukunya di akun Facebook dan Twitter. Pada akhir 2015, ia dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh aktivis Forum Umat Islam Semarang karena dituding menistakan agama.

Fauzi kemudian ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Ia dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[Viva]
Komentar

Tampilkan

Terkini