-->

Terkait DAU, Pj Ketua BEM Unimal Desak Tanggungjawab Bupati Aceh Utara

05 September, 2016, 21.46 WIB Last Updated 2016-09-05T14:47:24Z
ACEH UTARA - Pj Ketua BEM Unimal mendesak Bupati Aceh Utara untuk bertanggung jawab atas ditundanya Dana Alokasi Umum (DAU) Aceh utara oleh Menteri Keuangan RI akibat kelalaian Pemkab Aceh Utara  dalam mengejar target realisasi anggaran tahun 2016.

Penentuan daerah yang ditunda penyaluran DAU dan besaran penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum didasarkan pada perkiraan fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas daerah pada akhir tahun 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi  dan sedang. 

“Akibatnya DAU Aceh Utara ditunda pembayarannya sebesar 60,8 Milyar, apabila realisasi penerimaan negara tahun 2016 tidak mencukupi maka sisa dana DAU  tidak disalurkan pada tahun 2016,” ungkap Zahri Abdullah kepada LintasAtjeh.com melalui siaran persnya, Senin (5/9/2016).

Seperti kita ketahui, DAU tersebut digunakan untuk belanja langsung seperti gaji pegawai dan kebutuhan operasional lainnya. Imbasnya akan terjadi kegaduhan dalam tata kelola pemerintahan dan sangat berdampak luas akibat daerah devisit anggaran dalam membayar gaji pegawai dll.

“Karena Pemkab Aceh Utara harus mencari cara untuk menutupi anggaran DAU dengan memaksimalkan dana alokasi khusus (DAK) dan dana perimbangan (dana bagi hasil migas) maka akan berdampak juga pada pembangunan fisik. Seharusnya Pemkab Aceh Utara bisa mendeteksi hal tersebut dengan melihat situasi kondisi keuangan negara sekarang ini,” kata dia.

Seperti kita ketahui anggaran DAU ditahan oleh Menteri Keuangan RI yang tertuang dalam peraturan No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum 2016.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini