IST |
Berdasarkan pantauan Okezone di
lokasi, Kamis (28/10/2016), para pendukung dari
keluarga dan kerabat I Wayan Mirna Salihin menyoraki tim kuasa hukum Jessica
lantaran mengajukan banding dan menuding hakim seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para pendukung Mirna juga menyanyikan lagi "Maju
Tak Gentar" usai palu hakim Kisworo mengetuk tanda berakhirnya episode
ke32 atau menjadi akhir dari persidangan kasus "kopi maut
bersianida".
"Maju tak gentar membela yang benar. Maju serentak
tentu kita menang," demikian nyanyian pendukung Mirna di ruang sidang.
Sebelumnya,
majelis hakim resmi memberikan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan
hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan
bersalah dengan tindak perdana pembunuhan bersalah. Menjatuhkan hukuman dengan
20 tahun dan dikurangi masa tahanan tersangka," kata Kisworo di lokasi.
Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan
selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan.
"Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5
ribu," tandasnya.[Okezone.com]