-->

Lucu! Kebijakan 'Buruk' Pemkab Aceh Besar

11 Oktober, 2016, 00.18 WIB Last Updated 2016-10-10T17:19:18Z
ACEH BESAR - Belum selesai persoalan pemberhentian 28 Keuchik Darul Imarah yang dilakukan secara egois, sepertinya kebijakan yang sewenang-wenang dan tak relevan masih terus dilakukan Pemerintah Aceh Besar.

Baru-baru ini kita menerima laporan masyarakat Pulo Aceh bahwa disaat situasi kekurangan guru pengajar di SDN Rinon Pulo Aceh. Pemerintah Aceh Besar mengeluarkan SK pindah tugas untuk 2 (dua) orang guru pengajar masing-masing Juariah ke SD Negeri 26 Leupung dan Junita ke SD Negeri Kadju Aceh Besar.

“Padahal kedua guru tersebut belum 4 tahun bertugas di Pulo Aceh dan pemindahan tersebut ada indikasi "perselingkuhan" antara oknum aparatur pemkab. Sehingga kebijakan ini begitu mudahnya dikeluarkan, padahal tidak sesuai dengan tata cara penempatan guru,” kata Ketua Fokus Gempar, Sirathallah kepada redaksi LintasAtjeh.com melalui siaran persnya, Senin (10/10/2016).

Kata dia, berdasarkan telusuran kami juga tidak adanya permintaan dari sekolah penempatan karena kekurangan guru misalnya dan belum ada guru pengganti untuk tempat asal bertugas guru tersebut.

“Kebijakan ini begitu menggelitik memang, disaat daerah terisolir masih berstatus minim tenaga pengajar, eh malah semakin dikurangi,” sindir Sirathallah.

“Tapi apa boleh buat, Aceh Besar ditangan mereka dengan kondisi anggota DPR dan Majelis Pendidikan masih melihat persoalan ini sebelah mata dan banyak kebijakan buruk masih dilakukan pembiaran,” pungkas Ketua Fokus Gempar.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini