IST |
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong
upaya penguatan industri perasuransian nasional dengan meningkatkan kemampuan
perusahaan asuransi untuk bisa bersaing semakin kompetitif. Kinerja industri
perasuransian hingga Agustus 2016 berada dalam keadaan baik, tercatat angka
Risk Based Capital (RBC) Industri Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum masing-masing
sebesar 513,4% persen dan 266,9% persen atau jauh melampaui ketentuan minimum
RBC asuransi sebesar 120%.
Data-data lain industri
asuransi nasional menunjukan pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya (yoy),
seperti pertumbuhan aset sebesar 12,8% dan pertumbuhan jumlah investasi sebesar
15,2%. Hingga Agustus 2016, ROA (return on assets) Industri Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum masing-masing tercatat
sebesar 3,34% dan 3,04% dengan ROE (return on equity) sebesar 7,70% dan 6,29%.
“Dalam rangka memperkuat
perusahaan asuransi, OJK juga telah melakukan berbagai langkah dan upaya
terhadap beberapa perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, dan
perusahaan reasuransi dengan mendorong perusahaan melakukan penambahan
modal, mengoptimalkan fungsi pengawasan
dan pengendalian intern, menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko,
termasuk pencabutan ijin usaha untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi
pemegang polis dan pihak lain yang berhak,” demikian dikatakan Deputi
Komisioner Pengawas IKNB II Dumoly F Pardede, Senin (24/10/2016), melalui
siaran persnya.
Menurutnya, selain itu OJK
mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat sarana, prasarana, dan
infrastruktur berupa teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia,
inovasi produk, dan perluasan saluran distribusi.
“Sejalan dengan upaya
penguatan terhadap industri asuransi dan individu-individu perusahaan asuransi
tersebut, OJK menempuh langkah penguatan terhadap perusahaan AJB Bumiputera
1912. Langkah penguatan terhadap AJB Bumiputera 1912 perlu dilakukan mengingat
AJB Bumiputera merupakan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia
yang dimiliki jutaan pemegang polis dalam bentuk usaha bersama (mutual)
sehingga diperlukan langkah-langkah khusus dalam mendorong optimalisasi kinerjanya,”
kata Dumoly F Pardede.
Untuk itu, lanjut dia, dalam
rangka meningkatkan kinerja AJB Bumiputera 1912 agar mampu bersaing semakin
kompetitif serta mempertimbangkan berbagai aspek dan analisis risiko terhadap
kondisi perusahaan, OJK mengambil langkah percepatan penguatan terhadap AJB Bumiputera
1912 dengan mengganti pengurus AJB Bumiputera 1912 mulai tanggal 21 Oktober
2016.
Penggantian pengurus
tersebut, dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU
No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga
Jasa Keuangan. Penggantian pengurus dilakukan OJK mengingat proses
restrukturisasi yang telah dilakukan sampai saat ini belum sesuai dengan tujuan
penguatan kinerja AJB Bumiputera 1912.
“Tugas utama Pengurus baru
AJB Bumiputera 1912 adalah memastikan terselenggaranya kegiatan operasional
perusahaan secara baik dan lancar serta melakukan restrukturisasi secara
menyeluruh terhadap AJB Bumiputera 1912 guna memperkuat kondisi keuangan perusahaan.
Pengurus baru akan segera menyusun langkah-langkah strategis dan akan
menyampaikannya pada OJK,” terangnya lagi.
“Untuk memastikan langkah
penguatan AJB Bumiputera 1912 melalui program restrukturisasi perusahaan,
Pengurus baru akan didukung antara lain oleh konsultan keuangan PricewaterhouseCoopers, Tax Auditor Rustam
Consulting, Actuary PT Milliman Indonesia, PT BNP Paribas dan perusahaan
sekuritas seperti PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa
Sekuritas, dan PT BNI Sekuritas Indonesia,” pungkas Dumoly F Pardede.[Rls]