-->








Reclassering Indonesia, KOMWIL Aceh Minta Pihak Penegak Hukum Proses Talud Matang Panyang

31 Oktober, 2016, 20.50 WIB Last Updated 2016-10-31T13:51:26Z

LANGSA - Proyek pengerjaan pembangunan talud di Dusun Mawar, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur dinilai asal jadi. Pasalnya, sejak 4 bulan yang lalu dimulainya pekerjaan tersebut bangunan itu telah roboh dan retak-retak.

Berawal informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, talud yang di kerjakan itu adalah dengan Anggaran Dana Gampong (ADG).

Menurut Pantauan LintasAtjeh.com Minggu (30/10) dilapangan, ternyata memang benar ada Konstruksi Talud yang sudah Roboh, bahkan sebagiannya sudah ada yang retak bahkan tampak renggang, sehingga nampak Rongga (Celah) diantara susunan Batu Gunung dari konstruksi Talud tersebut.

Ketua Investigasi Reclasseering Indonesia, Komwil Aceh "Mahfud" kepada LintasAtjeh.com menjelaskan, kerusakan yang terjadi pada talud tersebut, kemungkinan diakibatkan selain tidak sesuai dengan spesifikasi, juga diakibatkan oleh kurangnya data pendukung dalam perencanaan. Pasalnya, kalau konstruksi dilakukan berdasarkan spek serta perencanaan, usia pemakaian talud tersebut pasti akan bertahan.

“Saya menduga kondisi talud yang rusak, disebabkan oleh konstruksi yang kurang memperhatikan spek. Sebab kalau dia bangun secara jujur dan lurus atau berdasarkan RAB pasti kualitas akan terjamin,” jelasnya.

Kepada Pihak penegak hukum diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap kontruksi talud di Gampong Matang Panyang Kecamatan Langsa Timur, kerena dinilai kualitas pengerjaan itu tidak seuai bestek. [Mfd]
Komentar

Tampilkan

Terkini