JAKARTA -
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Ari Dono
Sukmanto menyatakan bahwa kedok sindikat narkoba internasional kembali terbuka.
Wajah asli di belakang topeng dari sindikat itu adalah melakukan kamuflase
penyelundupan barang haram itu dengan berbagai cara. Mulai dari memasukkan
narkoba pada kompresor pembersih kandang ayam hingga mengemasnya dalam plastik
klip lalu dibungkus menggunakan alumunium foil.
"Ini menjadi menarik
karena kreativitas pengungkapan narkoba di Indonesia kembali mendapat
tantangan. Gaya penyelundupan dan placement-nya yang semakin ke sini juga tidak
lagi konvensional, memacu kita semua untuk lebih visioner dalam pengungkapan
penyelundupan narkoba," ujar Ari
usai menggelar Konfrensi Pers di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes
Polri, Jakarta, Kamis (03/11/2016) lalu.
Masih menurut Ari,
terungkapnya penyamaran penyelundupan narkoba kali ini berhasil menyelamatkan
ratusan nyawa.
"Hari ini, dua
sindikat peredaran narkoba terbuka kedoknya. Sindikat pertama merupakan
jaringan China-Hongkong-Bogor-Banten-Jakarta. Jenis narkotikanya, shabu dengan
berat kurang lebih 135 kilogram. Sindikat kedua, adalah jaringan
Malaysia-Batam-Aceh-Medan. Jenis narkotikanya methaphetamine dengan berat
kurang lebih 6,8 kilogram. Asumsinya, jika 1 gram disalahgunakan oleh 4
penyalahguna, maka sudah ada kurang lebih 567.200 nyawa manusia Indonesia yang
terproteksi dari kubangan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, pengembangan dari
penguakan ini juga terus kami laksanakan," ungkap Ari.
Dari jaringan
China-Hongkong-Bogor-Banten-Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes
Polri menangkap terduga tersangka anggota sindikat berinisial CC alias A yang
memiliki paspor asal Tiongkok. Penangkapan dilakukan di kawasan Kosambi Timur,
Tangerang. Barang bukti yang berhasil disita mulai dari 5 unit kompresor
pembersih kandang ayam, mobil, telepon genggam, timbangan hingga bungkus
plastik klip.
Sementara dari jaringan
Malaysia-Batam-Aceh-Medan, 4 terduga tersangka mesti menghuni tahanan
Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri. Penangkapan para terduga
tersangka dari jaringan yang beroperasi dengan menggunakan speed boat ini,
dilakukan di Batam dan Aceh. Barang
bukti yang disita mulai dari buku rekening dari berbagai bank, alat pres,
timbangan digital, telepon genggam, dua ruko, speed boat hingga mobil.
Selain Undang-undang
Narkotika, seluruh terduga tersangka akan dikenakan juga pasal dari
Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Masih masifnya serangan
sindikat narkotika ke Indonesia, tambah Ari, menandakan bahwa penyalahgunaan
narkotika mesti terua ditekan prevalensinya.
"Hal ini
mengungkapkan kepada kita semua bahwa demand terhadap narkotika masih besar dan
langkah menekan supply narkotika mesti terus diupayakan lebih keras lagi.
Masyarakat juga tolong untuk terus melindungi keluarga sambil mengawasi
lingkungan dan kinerja kami," tutup Ari.[Rls]