JAKARTA - Status hukum
Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan
agama yang kini sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, akan
ditetapkan dalam dua pekan.
"Dalam dua minggu
akan ada gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor (Ahok), karena
itu proses pengambilan bahan keterangan dari saksi pelapor dan saksi ahli harus
segera selesai," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam
konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Di dalam gelar perkara
akan dibahas temuan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi pelapor,
saksi ahli, serta hasil forensik digital atas video yang tersebar viral tentang
ucapan Ahok yang dianggap menghina agama Islam, saat menyebut-nyebut salah satu
ayat Al Quran ketika melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu beberapa waktu
lalu.
Sejauh ini penyidik
kepolisian telah memeriksa 11 pelapor, 13 saksi dari pihak pelapor, serta 9
saksi ahli diantaranya Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab
dalam pengusutan kasus ini.
Selanjutnya, polisi akan
fokus pada penambahan saksi ahli termasuk diantaranya Ketua Umum Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Pusat, Maruf Amin, yang rencananya akan dimintai keterangan
pada Selasa (8/11).
Sementara pemeriksaan
terhadap Ahok telah diagendakan pada Senin mendatang.
"Kami meminta
masyarakat bersabar sekaligus membangun pemahaman bahwa ini merupakan mekanisme
yang standar dilakukan kepolisian dan telah diatur secara baku melalui
peraturan kapolri tentang penyidikan," kata Boy.
Pada Jumat, ratusan ribu
massa yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam berunjuk rasa
di kawasan Istana Merdeka dan Monumen Nasional untuk meminta penegakan hukum
terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Tuntutan para pengunjuk
rasa mendapat respons dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa
proses hukum Ahok akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan.
Beberapa perwakilan
pengunjuk rasa yang ditemui Wapres adalah KH Bachtiar Nashir (Arrahman Quranic
Learning), Ustaz Zaitun Rasmin (Wahdah Islamiyah), dan Ustaz Misbah (Front
Pembela Islam).
Sedangkan dari pihak
pemerintah Kalla didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki,
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, juru bicara Kepresidenan RI Johan
Budi, Menteri Agama Lukman Saifuddin, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum,
dan Keamanan Wiranto.[Antara]