-->

FGD KAMMI Aceh Selatan, Ahok Harus Diproses!

04 November, 2016, 19.33 WIB Last Updated 2016-11-04T17:49:53Z
ACEH SELATAN - Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh Selatan mengadakan Fokus Grup Discussion (FGD), terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dengan tema "Ahok dipenjara atau dimaafkan".

Kegiatan FGD digelar di Aula STAI Tapaktuan, Jum'at (04/11/2016), menghadirkan dua narasumber yakni perwakilan MPU Aceh Selatan Khaifal Muddin, S.Hi selaku Ketua Komisi B MPU Aceh Selatan dan Tgk. Alizar Usman, S.Ag, M.Hum, selaku Ketua NU Aceh Selatan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mempertajam pemahaman mahasiswa terkait tentang dugaan penistaan agama dan ulama," demikian jelas singkat Rahman selaku ketua panitia.

Sementara itu Ketua KAMMI daerah Barat Selatan, Azmi, S.Pd.i, menyampaikan bahwa kasus Ahok ini telah membakar umat Islam hingga ke seluruh dunia.

"Lihat saja bagaimana reaksi ummat Islam atas dugaan penistaan Al Qur'an oleh Ahok," terang dia.

Adapun kesimpulan FGD tersebut, jika Ahok dimaafkan, penegak hukum tetap harus mengadili dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Selain itu, Ketua NU Aceh Selatan menegaskan dalam kapasitas tafsir, bahwa tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai pemimpin umat Islam.[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini