ACEH
SELATAN - Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi
Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh Selatan mengadakan Fokus Grup
Discussion (FGD), terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya
Purnama (Ahok) dengan tema "Ahok dipenjara atau dimaafkan".
Kegiatan FGD digelar di
Aula STAI Tapaktuan, Jum'at (04/11/2016), menghadirkan dua narasumber yakni
perwakilan MPU Aceh Selatan Khaifal Muddin, S.Hi selaku Ketua Komisi B MPU Aceh
Selatan dan Tgk. Alizar Usman, S.Ag, M.Hum, selaku Ketua NU Aceh Selatan.
"Kegiatan ini
bertujuan untuk mempertajam pemahaman mahasiswa terkait tentang dugaan
penistaan agama dan ulama," demikian jelas singkat Rahman selaku ketua
panitia.
Sementara itu Ketua KAMMI
daerah Barat Selatan, Azmi, S.Pd.i, menyampaikan bahwa kasus Ahok ini telah
membakar umat Islam hingga ke seluruh dunia.
"Lihat saja bagaimana
reaksi ummat Islam atas dugaan penistaan Al Qur'an oleh Ahok," terang dia.
Adapun kesimpulan FGD
tersebut, jika Ahok dimaafkan, penegak hukum tetap harus mengadili dugaan
penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Selain itu, Ketua NU Aceh
Selatan menegaskan dalam kapasitas tafsir, bahwa tidak boleh menjadikan orang
kafir sebagai pemimpin umat Islam.[Delfi]