ACEH
TIMUR - Gakumdu yang disebut Penegakan hukum terpadu, merupakan
gabungan tiga Instasi penegakan hukum yang dibentuk khusus dalam Masa tahapan
Pilkada 2017-2022, di Kabupaten Aceh Timur, yaitu instansi Panwaslih dan Polres
serta Kejaksaan Aceh Timur.
Sekda Aceh Timur M Ikhsan Ahyat, kepada LintasAtjeh.com,
Senin (31/10/16) mengatakan bahwa Gakumdu ini sudah dikembalikkan ke pihak
Panwaslih Aceh Timur, sesuai dengan aturan dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang
Pilkada, bahwa Gakumdu harus berada dibawah Panwaslih tidak lagi dikelola oleh
Kesbang.
“Memang selama 10 tahun terakhir Gakumdu ini dibawah
Kesbang Aceh Timur, untuk kali ini tidak bisa lagi karena bertentangan dengan
UU Pilkada,” katanya.
“Menyangkut dengan Anggaran kita sudah siapkan waktu
itu 300 juta, untuk Gakumdu kita gunakan 200 juta, selebihnya untuk biaya
perjalanan yang kita tempatkan ke Panwadli Aceh Timur,” jabarnya.
“Oleh karena itu, dalam suasana seperti ini secepatnya
kita bekerja sama, karena ini mitra pemerintah, Potensi keuangan disitu ada,”
imbuhnya.
“Untuk itu kita akan mengundang lagi ketua Panwasli
Aceh Timur, walaupun saya selaku Ketua
tim APD sudah pernah membahas," jelasnya.
Sementara itu, ketua
Panwaslih Aceh Timur, Zainal, membenarkan sudah menerima surat dari Kesbangpol
Aceh Timur, dan pihaknya segera menyelesaikan terkait dengan Gakumdu.[Mad]