-->

Ini Kata Sekda Aceh Timur Terkait Gakumdu Tak Bertuan

01 November, 2016, 01.02 WIB Last Updated 2016-11-01T05:48:19Z
ACEH TIMUR - Gakumdu yang disebut Penegakan hukum terpadu, merupakan gabungan tiga Instasi penegakan hukum yang dibentuk khusus dalam Masa tahapan Pilkada 2017-2022, di Kabupaten Aceh Timur, yaitu instansi Panwaslih dan Polres serta Kejaksaan Aceh Timur.

Sekda Aceh Timur M Ikhsan Ahyat, kepada LintasAtjeh.com, Senin (31/10/16) mengatakan bahwa Gakumdu ini sudah dikembalikkan ke pihak Panwaslih Aceh Timur, sesuai dengan aturan dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa Gakumdu harus berada dibawah Panwaslih tidak lagi dikelola oleh Kesbang.

“Memang selama 10 tahun terakhir Gakumdu ini dibawah Kesbang Aceh Timur, untuk kali ini tidak bisa lagi karena bertentangan dengan UU Pilkada,” katanya.

“Menyangkut dengan Anggaran kita sudah siapkan waktu itu 300 juta, untuk Gakumdu kita gunakan 200 juta, selebihnya untuk biaya perjalanan yang kita tempatkan ke Panwadli Aceh Timur,” jabarnya.

“Oleh karena itu, dalam suasana seperti ini secepatnya kita bekerja sama, karena ini mitra pemerintah, Potensi keuangan disitu ada,” imbuhnya.

“Untuk itu kita akan mengundang lagi ketua Panwasli Aceh Timur,  walaupun saya selaku Ketua tim APD sudah pernah membahas," jelasnya.

Sementara itu, ketua Panwaslih Aceh Timur, Zainal, membenarkan sudah menerima surat dari Kesbangpol Aceh Timur, dan pihaknya segera menyelesaikan terkait dengan Gakumdu.[Mad]
Komentar

Tampilkan

Terkini