-->

Kejari Asel Resmi Tahan Tersangka Korupsi Hibah Air Minum

16 November, 2016, 19.45 WIB Last Updated 2016-11-16T12:45:05Z
ACEH SELATAN - Satu orang tersangka korupsi program kegiatan hibah air minum Sumbangan Rumah  (SR) masyarakat berpenghasilan rendah tahap-II (MBR-II)  Tahun 2014, resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengeksekusi tersangka.

"Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan tahun 2014," kata Irwinsyah Kajari Aceh Selatan, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (16/11/2016).

Pasalnya, sudah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.312.471.000, yang diduga dilakukan tersangka Junaidi Zaid, SE. Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Junaidi merupakan Direktur PDAM Tirta Naga pada waktu itu.[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini