-->

KIP Aceh Singkil: Belum Terdaftar DPS, Silakan Warga Lapor ke PPS

10 November, 2016, 02.37 WIB Last Updated 2016-11-09T19:38:13Z
ACEH SINGKIL - Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil meminta kepada seluruh warga yang memiliki hak pilih untuk dapat melihat Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tiap-tiap desa.

Sehingga pada pilkada 15 Februari 2017 mendatang tidak ada lagi warga yang tidak bisa menggunakan hak suaranya. Demikian disampaikan Komisioner KIP Aceh Singkil, Dodi Syahputra  kepada LintasAtjeh.com,  Rabu (9/11/2016).

Dijelaskannya, proses pemutakhiran data coklit pemilih telah selesai dan Daftar Pemilih Sementara juga telah ditetapkan diangka 76.872 pemilih dengan rincian  pemilih laki-laki 38.134 orang dan pemilih perempuan 38.738 orang. Menurutnya, mulai besok telah memasuki tahapan menerima laporan masyarakat.

"Kami membuka kesempatan, mulai pada  10-19 November 2016, jika ada warga yang belum terdaftar silahkan langsung melapor ke PPS. Hal ini bertujuan agar pada Daftar Pemilih Tetap namanya terdaftar sebagai pemilih," kata Dodi.

Dikatakan Dodi, mulai hari ini pihaknya melalui PPS mulai  menempel DPS yang telah ditetapkan ditiap-tiap desa dalam Kabupaten Aceh Singkil.

"Kita tempel di kantor desa dan tempat strategsi lainnya di tiap-tiap desa, agar masyarakat tahu dirinya terdaftar atau belum," ujarnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan jadwal tahapan pilkada,  pada 30 November 2016 sampai dengan  6 Desember 2016 pihak KIP akan melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk itu, apabila ada para pemilih  yang belum terdaftar maka dapat menggunakan hak pilih dan didaftarkan pada Daftar Pemilih Tambahan. Bukan hanya itu, Dodi juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil, khususnya kepada masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik untuk segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) atau setidaknya mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil. Hal itu bertujuan  agar para pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik dapat mengunakan hak pilihnya pada Pilkada 15 Februari 2017 mendatang.

Dodi menjelaskan, sesuai PKPU No 8 Tahun 2016, tercantum, apabila pemilih  yang belum memiliki KTP Elektronik atau Surat keterangan pengganti dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) hingga 4 Desember 2016, maka dapat  mengakibatkan para pemilih dicoret dari  Daftar Pemilih.[AS/JML ]
Komentar

Tampilkan

Terkini