ACEH
SINGKIL - Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil meminta
kepada seluruh warga yang memiliki hak pilih untuk dapat melihat Daftar Pemilih
Sementara (DPS) yang diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada
tiap-tiap desa.
Sehingga pada pilkada 15
Februari 2017 mendatang tidak ada lagi warga yang tidak bisa menggunakan hak
suaranya. Demikian disampaikan Komisioner KIP Aceh Singkil, Dodi Syahputra kepada LintasAtjeh.com, Rabu (9/11/2016).
Dijelaskannya, proses
pemutakhiran data coklit pemilih telah selesai dan Daftar Pemilih Sementara
juga telah ditetapkan diangka 76.872 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 38.134 orang dan pemilih perempuan
38.738 orang. Menurutnya, mulai besok telah memasuki tahapan menerima laporan masyarakat.
"Kami membuka
kesempatan, mulai pada 10-19 November 2016,
jika ada warga yang belum terdaftar silahkan langsung melapor ke PPS. Hal ini
bertujuan agar pada Daftar Pemilih Tetap namanya terdaftar sebagai
pemilih," kata Dodi.
Dikatakan Dodi, mulai hari
ini pihaknya melalui PPS mulai menempel
DPS yang telah ditetapkan ditiap-tiap desa dalam Kabupaten Aceh Singkil.
"Kita tempel di
kantor desa dan tempat strategsi lainnya di tiap-tiap desa, agar masyarakat
tahu dirinya terdaftar atau belum," ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai
dengan jadwal tahapan pilkada, pada 30
November 2016 sampai dengan 6 Desember
2016 pihak KIP akan melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk itu, apabila ada
para pemilih yang belum terdaftar maka
dapat menggunakan hak pilih dan didaftarkan pada Daftar Pemilih Tambahan. Bukan
hanya itu, Dodi juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil,
khususnya kepada masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik untuk segera
mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) atau
setidaknya mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil. Hal itu
bertujuan agar para pemilih yang belum
memiliki KTP Elektronik dapat mengunakan hak pilihnya pada Pilkada 15 Februari 2017
mendatang.
Dodi menjelaskan, sesuai
PKPU No 8 Tahun 2016, tercantum, apabila pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik atau Surat
keterangan pengganti dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) hingga
4 Desember 2016, maka dapat
mengakibatkan para pemilih dicoret dari
Daftar Pemilih.[AS/JML ]