-->

Kisah Jamaliah Didenda Bayar 12 Juta untuk Sebatang Pohon Sawit

04 November, 2016, 08.23 WIB Last Updated 2016-11-05T08:35:02Z

JAMALIAH, warga Desa Tualang, Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas dakwaan kasus pencemaran nama baik. Saat ini kasusnya sedang masa persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur.

Di kursi pesakitan dirinya harus menjawab beberapa pertanyaan dari majelis hakim. Semua mata mengarah kepadanya, dengan mata berkaca-kaca dirinya menampik semua tuduhan yang dilontarkan oleh tetangganya bernama Khairiah.

Khairiah melaporkannya ke Polisi atas dugaan pencemaran baik. Kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani di tingkat desa, namun tidak membuahkan hasil hingga berujung ke meja hijau.

Padahal, pokok persoalan pertama kedua anak manusia ini adalah masalah sebatang pohon kelapa sawit yang terbakar.

Menurut keterangan Jamaliah, kejadian terbakarnya kelapa sawit itu terjadi pada hari Minggu (2/5/2016).

Awalnya Jamaliah menjelang maghrib seperti biasanya membakar tumpukan sampah di belakang rumah yang berdekatan dengan kebun sawit yang 'katanya' milik Khairiah. Namun saat membakar tanpa disengaja apinya merembet hingga membakar dedaunan sawit. Tapi batangnya tidak mati (sampai sekarang masih hidup).

Tiga hari kemudian, tiba-tiba Khairiah mencegat Jamaliah di jalan sepulang dari ngaji. Dia mempertanyakan soal terbakarnya sawit. Dan ibu Jamaliah pun mengaku bersalah atas terbakarnya sawit yang tidak disengajai itu.

Namun Khairiah masih tetap tidak menerimanya. Khairiah pun meminta ganti rugi sebesar Rp 12 juta untuk sebatang pohon sawitnya itu. Karena dinilai tak masuk akal permintaan Khairiah, lalu Jamaliah pun menjawabnya hanya mampu mengganti rugi sebesar 100 ribu rupiah karena sawitnya pun tidak mati.

Namun, Jamaliah saat menceritakan kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (3/11/2016) menuturkan bahwa Khairiah tidak terima sawitnya dihargai 100 ribu, lantas terjadilah perang mulut.

Kasus ini akhirnya dibawa ke kantor desa untuk didamaikan. Tapi tidak membuahkan perdamaian. Sebab, Khairiah mengaku merugi karena sebatang sawitnya bisa menghasilkan uang sebesar 200 ribu dalam per 15 hari. Diperhitungkan sawit itu hidup sampai 25 tahun sehingga pelaku harus membayar kerugian sebesar 12 juta.

Ibu ini sanggup bayar 100 ribu. Lagipun sawitnya masih hidup dan berdiri kokoh. Namun rapat tidak membuahkan hasil.

Anehnya, kasus yang sedang dijalaninya saat ini terkait kasus pencemaran nama baik. Padahal, menurut pengakuannya bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan sepatah kata pun yang menyakitkan Khairiah.

Nasi belum jadi bubur, ia memohon dan bersujud kepada Allah untuk membukakan jalan keluar yang terbaik kepadanya.

Ia pun berharap kepada Majelis Hakim yang terhormat yang mengadilinya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur agar sudi kiranya memberikan keadilan dan memutuskan perkaranya dengan bijaksana. [Pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini