JAMALIAH,
warga
Desa Tualang, Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur terpaksa berurusan
dengan pihak berwajib atas dakwaan kasus pencemaran nama baik. Saat ini kasusnya
sedang masa persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur.
Di kursi pesakitan dirinya
harus menjawab beberapa pertanyaan dari majelis hakim. Semua mata mengarah
kepadanya, dengan mata berkaca-kaca dirinya menampik semua tuduhan yang
dilontarkan oleh tetangganya bernama Khairiah.
Khairiah melaporkannya ke
Polisi atas dugaan pencemaran baik. Kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani
di tingkat desa, namun tidak membuahkan hasil hingga berujung ke meja hijau.
Padahal, pokok persoalan
pertama kedua anak manusia ini adalah masalah sebatang pohon kelapa sawit yang
terbakar.
Menurut keterangan
Jamaliah, kejadian terbakarnya kelapa sawit itu terjadi pada hari Minggu
(2/5/2016).
Awalnya Jamaliah menjelang
maghrib seperti biasanya membakar tumpukan sampah di belakang rumah yang
berdekatan dengan kebun sawit yang 'katanya' milik Khairiah. Namun saat
membakar tanpa disengaja apinya merembet hingga membakar dedaunan sawit. Tapi
batangnya tidak mati (sampai sekarang masih hidup).
Tiga hari kemudian,
tiba-tiba Khairiah mencegat Jamaliah di jalan sepulang dari ngaji. Dia
mempertanyakan soal terbakarnya sawit. Dan ibu Jamaliah pun mengaku bersalah
atas terbakarnya sawit yang tidak disengajai itu.
Namun Khairiah masih tetap
tidak menerimanya. Khairiah pun meminta ganti rugi sebesar Rp 12 juta untuk
sebatang pohon sawitnya itu. Karena dinilai tak masuk akal permintaan Khairiah,
lalu Jamaliah pun menjawabnya hanya mampu mengganti rugi sebesar 100 ribu
rupiah karena sawitnya pun tidak mati.
Namun, Jamaliah saat
menceritakan kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (3/11/2016) menuturkan bahwa
Khairiah tidak terima sawitnya dihargai 100 ribu, lantas terjadilah perang
mulut.
Kasus ini akhirnya dibawa
ke kantor desa untuk didamaikan. Tapi tidak membuahkan perdamaian. Sebab,
Khairiah mengaku merugi karena sebatang sawitnya bisa menghasilkan uang sebesar
200 ribu dalam per 15 hari. Diperhitungkan sawit itu hidup sampai 25 tahun
sehingga pelaku harus membayar kerugian sebesar 12 juta.
Ibu ini sanggup bayar 100
ribu. Lagipun sawitnya masih hidup dan berdiri kokoh. Namun rapat tidak
membuahkan hasil.
Anehnya, kasus yang sedang
dijalaninya saat ini terkait kasus pencemaran nama baik. Padahal, menurut
pengakuannya bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan sepatah kata pun yang
menyakitkan Khairiah.
Nasi belum jadi bubur, ia
memohon dan bersujud kepada Allah untuk membukakan jalan keluar yang terbaik
kepadanya.
Ia pun berharap kepada
Majelis Hakim yang terhormat yang mengadilinya di persidangan Pengadilan Negeri
(PN) Idi, Aceh Timur agar sudi kiranya memberikan keadilan dan memutuskan
perkaranya dengan bijaksana. [Pin]