![]() |
IST |
JAKARTA -
Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama terhadap Surat Al Maidah ayat 51 pada saat kunjungan kerja ke Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ahok disangka melakukan
penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahok terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000.
Pasal 156a KUHP memuat
ketentuan ‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan:
a. Yang ada pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia.
b. Dengan maksud agar
orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha
Esa’
Kemudian, Pasal 28 ayat (2)
UU ITE memuat ketentuan ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA)'.
"Tim penyidik akan
melakukan kegiatan penyidikan secepatnya," kata Kepala Bareskrim Polri,
Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto saat menggelar konferensi pers di Rupatama
Polri, Rabu, 16 November 2016.[Viva]