-->

PAKAR Tamiang Desak KASN Batalkan Mutasi Ala Hamdan Sati

17 November, 2016, 14.10 WIB Last Updated 2016-11-17T14:38:01Z
ACEH TAMIANG - Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR ) DPW Aceh Tamiang mendukung sepenuhnya pelaporan dari warga terhadap dugaan adanya pelanggaran hukum terkait proses pelaksanaan mutasi sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih), Jum'at (28/10/2016) lalu.

"Proses mutasi yang dilakukan oleh petahana, Hamdan Sati, berdasarkan SK Mutasi, BKPP, 821.22/12/2016, dan BKPP 821.23/13/2016, tertanggal 13 Oktober 2016 terindikasi cacat hukum serta melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014," demikian ungkap Ketua PAKAR DPW Aceh Tamiang, Bambang Herman, SH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (17/11/2016).  

Menurut Bambang, PAKAR DPW Aceh Tamiang sangat dapat memaklumi tentang pernyataan yang disampaikan oleh pihak Panwaslih beberapa waktu lalu bahwa proses mutasi yang dilakukan oleh petahana, Hamdan Sati, tertanggal 13 Oktober 2016 belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu. Panwaslih menyampaikan keterangan seperti itu karena sesungguhnya pihak yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran proses mutasi bukanlah Panwaslih, melainkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Bambang menjelaskan, jika nantinya telah dikeluarkan hasil evaluasi secara keseluruhan dari pihak KASN dan telah diserahkan ke sejumlah pihak terkait, termasuk kepada pihak Panwaslih Aceh Tamiang, barulah dapat diketahui dengan pasti tentang ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada pelaksanaan mutasi yang dilakukan oleh sang petahana, Hamdan Sati.

Oleh karenanya, jelas Bambang, PAKAR DPW Aceh Tamiang mendesak kepada pihak KASN agar bersikap pro aktif melakukan evaluasi terhadap dugaan cacat hukum terkait proses pelaksanaan mutasi yang dilakukan oleh petahana, Hamdan Sati, berdasarkan SK Mutasi, BKPP, 821.22/12/2016, dan BKPP 821.23/13/2016, tertanggal 13 Oktober 2016 kemarin.  

Bambang menegaskan, ada sejumlah indikasi permasalahan yang harus ditinjau dan diperiksa secara jeli oleh pihak KASN, pertama adalah proses tahapan pelaksanaan mutasi kemarin. Apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014, tentang ASN? Diduga terkait permasalahan ini saja, sang petahana, Hamdan Sati sudah terganjal dan tidak bisa berkilah lagi.

Selanjutnya, terkait dugaan telah terjadinya berbagai tindakan rekayasa dan manipulasi kegiatan pada saat pelaksanaan seleksi pemberhentiaan dan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Aceh Tamiang yang diketuai oleh Sekda Ir. Razuardi, MT.

"Silakan pihak KASN meminta seluruh berkas berita acara lengkap dari Baperjakat Aceh Tamiang dan harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sejumlah kegiatan yang dimaksud pada Ketua Baperjakat, Ir. Razuardi, MT. PAKAR DPW Aceh Tamiang menduga kuat bahwa Razuardi tidak akan mampu berkutik dan tidak dapat memberikan seluruh berkas yang disertai oleh kelengkapan dokumen," terang Bambang.

Tambahnya lagi, KASN juga harus melakukan evaluasi tentang sebab terjadinya mutasi terhadap pejabat yang masa jabatannya belum mencapai dua tahun. Pasalnya, berdasarkan Pasal 116, Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, secara jelas diterangkan bahwa dilarang melakukan pergantian jabatan terhadap pejabat yang masa jabatannya belum mencapai dua tahun, kecuali ada pelanggaran. 

KASN juga wajib mengevaluasi tentang proses pengangkatan Sekcam Kuala Simpang (mantan ajudan Hamdan Sati) menjadi Camat Kejuruan Muda karena bila merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 Tahun 2016, maka pengangkatan Sekcam Kuala Simpang menjadi Camat terindikasi sebagai tindakan yang mengarah kepada perilaku kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini