-->

Penolakan Laporan Tim Azan, Bukti Polisi Tidak Profesional

20 November, 2016, 00.04 WIB Last Updated 2016-11-19T17:04:59Z
BANDA ACEH - Ditolaknya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Tim Azan ke Maploda Aceh telah menuai berbagai reaksi dan tanggapan, baik pro maupun kontra. Salah seorang tokoh muda Aceh Jaya Nasri Saputra lebih memilih pandangan dalam melihat kasus tersebut secara konteks profesional.

Kepada wartawan, Poen Che'k panggilan akrab dari Nasri Saputra, Jum’at (18/11/2016) kemarin, mengatakan seharusnya pihak Kepolisian mestinya tidak menolak mentah begitu.

Karena amanat Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyatakan:“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Apalagi secara normatif, kata Nasri, tidak ada ketentuan yang mewajibkan si pelapor untuk menyerahkan bukti telah terjadinya tindak pidana. Karena pada dasarnya setelah laporan diterima oleh Polisi, maka akan dilakukan penyelidikan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa peristiwa tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Yang dimaksud Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah: “Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini".

Sementara Penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah: “Serangkaian, tindakan penyidik dalam hal menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Berdasarkan pengertian penyelidikan dan penyidikan, lanjut Nasri, bahwa mencari bukti-bukti terkait suatu tindak pidana adalah tugas dari penyidik bukan pelapor maupun pengadu.

"Apalagi Tim Azan dalam mengajukan laporan, juga memberikan bukti-bukti terkait tindak pidana tersebut, untuk memudahkan penyidik dalam melaksanakan tugas. Hal ini juga berhubungan agar setiap orang tidak dengan mudah melaporkan seseorang telah melakukan tindak pidana, namun tidak didasarkan pada bukti yang kuat.

“Terkait dugaan pencemaran nama baik, dapat merujuk pada Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), kita bukan ahli, pakar, atau konsultan hukum. Tapi kita wajib membaca aturan hukum yang berlaku dinegara kita, supaya keadilan hukum bisa sama-sama ditegakkan," ujarnya.

Mengacu pada ketentuan di atas, menyerang nama baik orang agar maksudnya itu tersebar di khalayak ramai atau di depan umum, maka bisa saja dia dikenakan dengan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Mestinya laporan diterima dulu, dipelajari, diselidiki, dan disidik. Penolakan laporan seperti itu jelas menjadi bukti ketidakprofesionalan Polisi dalam menerima dan mengayomi setiap laporan yang masuk. Kalau seperti ini, nanti ketika ada suatu kejadian, masyarakat dan para pihak jadi ragu-ragu untuk membuat laporan kepolisi," pungkas Nasri.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini