SIMEULUE
- Sidang putusan perkara sengketa
Pilkada Simeulue antara calon Bupati Simeulue H. Riswan Ns (Metro) dan Erly
Hasyim yang ditangani oleh Panwaslih Kabupaten Simeulue, Rabu (09/11/2016),
berakhir seri.
Ketua Panwanslih Simeulue
Ahyar Yulis memberi putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa yang diajukan
oleh pihak Metro dan Erly Hasyim tentang dugaan pelanggaran Pilkada Simeulue. Dalam
putusannya, Panwanslih Simeulue menyatakan gugatan kedua belah pihak resmi ditolak
karena tidak memiliki barang bukti yang cukup serta menetapkan H. Riswan Ns dan
Erly Hasyim-Alfridawati adalah sebagai
calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue yang sah.
Kuasa hukum Erly Hasyim,
Sandri, SH, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke PTUN Medan apabila
pihak H. Riswan Ns mengajukan banding perkara ini.
“Apabila pihak Metro
mengajukan banding ke PTUN, maka kami juga akan mengajukan banding ke PTUN,"
ungkap Sandri kepada LintasAtjeh.com seusai sidang.
Sebelumnya, Panwanslih
Simeulue telah memeriksa sejumlah saksi terkait ijazah calon Wakil Bupati
Simeulue Alfridawati dan memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait gugatan pihak
Erly Hasyim.
Disampaikan oleh Ahyar
Yulis, Panwanslih Simeulue memberi waktu 3 hari kepada masing-masing pihak
untuk mengajukan banding bagi pihak yang ingin banding ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).[Fir]