-->

Sengketa Pilkada Metro vs Erly Hasyim Berujung Seri

10 November, 2016, 14.09 WIB Last Updated 2016-11-10T07:09:09Z


SIMEULUE -  Sidang putusan perkara sengketa Pilkada Simeulue antara calon Bupati Simeulue H. Riswan Ns (Metro) dan Erly Hasyim yang ditangani oleh Panwaslih Kabupaten Simeulue, Rabu (09/11/2016), berakhir seri.

Ketua Panwanslih Simeulue Ahyar Yulis memberi putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa yang diajukan oleh pihak Metro dan Erly Hasyim tentang dugaan pelanggaran Pilkada Simeulue. Dalam putusannya, Panwanslih Simeulue menyatakan gugatan kedua belah pihak resmi ditolak karena tidak memiliki barang bukti yang cukup serta menetapkan H. Riswan Ns dan Erly Hasyim-Alfridawati adalah sebagai  calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue yang sah.

Kuasa hukum Erly Hasyim, Sandri, SH, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke PTUN Medan apabila pihak H. Riswan Ns mengajukan banding perkara ini.

“Apabila pihak Metro mengajukan banding ke PTUN, maka kami juga akan mengajukan banding ke PTUN," ungkap Sandri kepada LintasAtjeh.com seusai sidang.

Sebelumnya, Panwanslih Simeulue telah memeriksa sejumlah saksi terkait ijazah calon Wakil Bupati Simeulue Alfridawati dan memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait gugatan pihak Erly Hasyim.

Disampaikan oleh Ahyar Yulis, Panwanslih Simeulue memberi waktu 3 hari kepada masing-masing pihak untuk mengajukan banding bagi pihak yang ingin banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).[Fir]
Komentar

Tampilkan

Terkini