-->








Giliran Tim Irwandi-Nova Aceh Selatan Laporkan Perusakan APK

14 Januari, 2017, 01.43 WIB Last Updated 2017-01-13T18:44:23Z
ACEH SELATAN - Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan menerima rombongan Tim Pemenangan Irwandi-Nova pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 6 pada Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 mendatang.

Adapun maksud kedatangan Tim Pemenangan Irwandi-Nova Aceh Selatan bertujuan melakukan pelaporan resmi dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan pendukung Mualem-TA Khalid Kecamatan Trumon Timur tentang perusakan alat peraga kampanye (APK) dan pembakaran bendera PNA di Posko Pemenangan Irwandi-Nova Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur.

Selain itu juga, dilaporkan tentang dugaan upaya pemukulan terhadap Abdul Manan oleh pendukung Cagub No.5, Saudara Mirsal alias Si Bos di Rantau Suak Timah antara Desa Buloh Seuma dan Tebing Tinggi. Disamping itu juga, dilakukan pencopotan stiker APK pada kendaraan korban.

Berkas laporan resmi Tim Pemenangan Irwandi-Nova Aceh Selatan diserahkan langsung oleh Juru Bicara Sekber Irwandi-Nova Aceh Selatan, Syamsul Bahri alias Mamak dan didampingi Koordinator Pemenangan Wilayah Barat Selatan Irwandi-Nova Abrar Muda, Ketua Sekber Aceh Selatan Abdullah, Ketua PNA Aceh Selatan Tgk. Amran, Ketua Partai Demokrat Aceh Selatan Syahril, Ketua DPC PDIP Aceh Selatan Jasrial dan Tgk. Syafrizal selaku Ketua Koordinator Mantan Kombatan serta puluhan anggota tim pemenangan Irwandi-Nova. 

Laporan tersebut juga diterima langsung oleh jajaran Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, yakni Ketua Drs. Safli Alian, Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Gunawan Syam, Divisi SDM Hendra, Divisi Humas dan Sosialisasi, Satria Darma dan Divisi Pencegahan Supriadi, SH.

Syamsul Bahri alias Mamak selaku pelapor dalam kasus tersebut, mengatakan bahwa insiden antara pendukung Mualem-TA Khalid dan pendukung Irwandi-Nova di Kecamatan Trumon dan Trumon Timur dua hari lalu, dipicu karena lambannya aparat Kepolisian menindaklanjuti laporan kami.

"Seharusnya Polisi bisa mengantisipasi, dengan segera mengamankan Saudara Mirsal alias Si Bos. Karena sudah dilaporkan ke Polsek. Tapi justru Si Bos memperkeruh situasi dengan mengirim sms bernada menantang sehingga berujung kekesalan tim kami," terang Mamak.

"Harapan kami ini kejadian yang terakhir dimana selama ini kami diam dan selalu menjadi korban. Kami selalu dianaktirikan ketika didzalimi. Kita juga minta Panwaslih cepat memproses laporan kami," pinta mantan kombatan ini.

Sementara Abrar Muda selaku Koordinator Tim Pemenangan Irwandi-Nova wilayah barat selatan, mengharapkan agar Panwaslih segera memproses secara cepat kasus intimidasi dan perusakan APK oleh Tim Muzakir Manaf-TA. Khalid.

"Saya merasa aneh ketika melakukan pelaporan kasus, aparat Kepolisian lamban memproses bahkan mengatakan itu ranah Panwaslih. Tapi ketika ada pelanggaran yang menjadi ranah Polisi tidak segera ditangani. Kepada pihak Kepolisian jangan pernah anggap remeh dengan kasus- kasus seperti ini," urai Abrar.

"Kami minta Panwaslih harus profesional dan netral dalam melaksanakan tugas pengawasan Pilkada agar aman dan damai. Kami tidak meminta lebih, agar permasalahan seperti ini tidak perlu terjadi lagi di kemudian hari," pungkasnya.
Senada dengan penyampaian Abrar Muda, Ketua Sekber Aceh Selatan, Abdullah mengatakan bahwa kejadian ini sebagai bentuk perlawanan atas perilaku dzalim tim kandidat lain terhadap Tim Irwandi-Nova.

"Kami siap mendukung Pilkada Damai di Aceh. Kita juga menjunjung tinggi Pilkada Halal, namun bukan berarti kita ikhlas dan berdiam diri ketika kita di dzalimi pihak lain," tegas Abdullah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Drs. Safli Alian menyatakan  sudah menerima laporan dari pendukung Irwandi-Nova.

"Laporan yang masuk akan diproses secepatnya. Namun, sebelumnya masalah ini akan kita koordinasikan dulu ke Panwaslih Provinsi Aceh,” sebut Safli Alian.

Hal tersebut juga dipertegas Divisi Hukum, Gunawan Syam, mengatakan dalam penyelidikan nantinya, Panwaslih akan menverifikasi data dan saksi dengan terlapor.

"Jika berkas laporan sudah lengkap akan direkomendasikan ke pihak Kepolisian. Apabila laporan tidak lengkap maka ditambah 7 hari kerja untuk melengkapinya. Jika tidak juga dilengkapi terhitung 14 kerja, maka laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan,” pungkas Gunawan.[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini